Oleh : Albar S Subari, SH.SU ( Ketua Pembina Adat Sum Sel / Peneliti Hukum Adat Indonesia
MARSAL, ( Penghulu Kecamatan Muara Enim / Pemerhati Hukum Adat )
Mata " nyawak" bermula dari kata " sawak" yang dimaksudkan adalah apabila seorang perempuan (calon mempelai perempuan) setelah melalui tradisi tersebut dia sudah diikat secara adat. Juga bermakna suatu ikatan dua keluarga atas rencana pernikahan anak anak mereka.
Nyawak ini suatu simbul pengakuan dari pihak keluarga calon mempelai laki laki terhadap calon mempelai perempuan, dengan demikian sementara menunggu sampai pelaksana akad nikah .
Calon mempelai laki laki sudah terbatas pergaulan nya dengan perempuan lain, demikian sebaliknya.
Prosesi nyawak merupakan awal perkawinan adat kumoring.
Sedangkan peralatan untuk melakukan tradisi adat tersebut terbuat dari benang tenun berwarna tiga yaitu merah, hitam, dan putih. Makna dari tiga warna tersebut adalah kemurnian, kesetiaan dan kesucian hati.
Ketiga warna benang tenun itu dibuat menjadi satu kesatuan yang berbentuk lingkaran, yang berlambangkan doa serta harapan agar kedua belah keluarga besar senantiasa dalam ikatan satu kesatuan yang terpadu kokoh dan kuat. Segala tanggung jawab terhadap gadis menjadi tanggung jawab pihak laki laki ( maranai).
Proses nyawak dimulai mengalungkan benang tiga warna tadi yg sudah dibuat, disambung menjadi seperti lingkaran dimulai dari atas kepala terus dijalankan sampai ke bawah (kaki) calon mempelai perempuan /mouli yang didudukkan ditempat yang sudah disediakan.
Ini perlambang masuknya calon mempelai perempuan ke dalam ikatan adat keluarga laki laki. Petugas yang mengalungkan ini adalah ibu ibu sesepuh, keluarga calon mempelai laki laki.
Seiring dengan upacara nyawak ini diiringi dengan apa yang disebut dengan " ringgok ringgok".disampaikan oleh teman teman dan handai taulan.
Selesai acara adat nyawak, kepada calon perempuan dikenakan pakaian dan perhiasan lengkap oleh keluarga calon mempelai laki laki.
Nyawak di samping bermakna di atas juga ada pendapat bahwa tradisi ini merupakan bukti tanda ikatan pertunangan resmi adat kumoring
Kalau didaerah kumoring khususnya di dusun Minanga (balaq dan tongah) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang dulunya berinduk di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Bentuk ciri pertunangan disana adalah setelah disawak calon terikat adat istiadat lainnya berupa barang barang bawaan yang diserahkan berupa persyaratan Pangatu seperti : dodol, pinang, rokok tembakau dan lain lain.
Setelah acara nyawak dilakukan dengan Acara perkenalan keluarga besar dan kedua calon mempelai melakukan acara sujud sujudan kepada keluarga yang hadir.
Demikian sekelumit dari tradisi adat perkawinan kumoring yang salah satunya disebut dengan " nyawak".
Menurut pemantauan penulis adat nyawak ini masih dihidupkan oleh sekelompok masyarakat kumoring di Sumatera Selatan. Namun kendalanya adalah alat (benang tiga warna itu) serta orang orang yang masih bisa berbahasa kumoring untuk menyampaikan ringgok ringgok itu sudah sulit di dapat terutama yang berada diperantauan.
Sehingga guna menjaga tradisi nenek moyang itu perlu digali dan dipraktekkan didusun dusun di daerah kumoring. Disini peranan dari Pemangku Adat Kabupaten serta Dinas Kebudayaan di kito serta kabupaten dapat berperan aktif di daerah masing masing.(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar