BERITA TERKINI

Arah Konstruksi Hukum Nasional

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sum Sel )

Dan


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim,Khatulistiwa News.com (16/3) Tidak sedikit orang mengira, bahkan dikalangan sarjana hukum sekalipun, bahwa jika Undang Undang telah sedia, terkodifikasi (dibukukan) atau fragmentaris (terpencar) maka sudah selesai sudah cukup sarana perundang undangan untuk diandalkan buat menindak setiap pelanggaran ataupun untuk melindungi kepentingan kepentingan masyarakat. 

Kurang diperhatikan dan disadari bahwa pada aturan hukum yang dianggap mendekati perasaan keadilan, harus dipenuhi syarat bahwa hukum harus mampu mencerminkan tuntutan keadilan hati nurani masyarakat khususnya perasaan keadilan mereka, baik dalam ukuran kelompok sosial seperti buruh, majikan, penyewa serta penerima dan pemberi jasa lainnya, ataupun dalam ukuran nasional. Misalnya apa yang secara umum dipandang adil menurut rakyat Indonesia mengenai kesempatan berusaha dan kerja baik lingkup dalam maupun dalam perdagangan internasional. 

Sedangkan anggapan keadilan ini, senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman, yang dalam telaahan strategi disebut pengaruh lingkungan. Adil menurut kesepakatan pihak buruh dan majikan pada sepuluh tahun yang lalu, belum tentu adil dalam anggapan mereka sekarang. Yang konstan adalah adanya konsep yang mendambakan keadilan, namun isinya senantiasa cenderung bervariasi. 

Untuk itu setidak tidaknya ada dua macam pendekatan yang perlu untuk menelaah masalah masalah itu yaitu pendekatan sistem dan pendekatan kultural politis. Pendekatan sistem yaitu dalam pembentukan hukum nasional harus dilihat sebagai satu dimensi politik, yang secara kontektual dan konseptual bertalian erat dengan dimensi dimensi geopolitik, ekopolitik demopolitik, sosial politik dan krato politik. Dengan bahasa lain, politik hukum tidak berdiri sendiri lepas dari dimensi pilitik lainnya, apabila suatu hukum itu diharapkan mampu berperan sebagai sarana pembangunan  .Kepicikan pandang yang menganggap hukum hanya sebagai alat pengaturan dan penertiban saja tanpa menyadari keserasian hubungan dengan  dimensi dimensi lainnya itu, menyebabkan banyak nya tudingan dialamatkan, baik kepada konseptornya, maupun kepada aturan hukum yang sedang dibicarakan. / yang berlaku. 

Hukum yang ada dirasakan sebagai produk dan konsep yang kaku, beku, picik, sempit, tak punya cakrawala, wawasan dan pandangan sistematik yang luas untuk menyadari perana hukum sebagai penerjemah perasaan keadilan hukum yang bersemi dalam hati nurani masyarakat yang sedang berkembang. 

Konseptualisasi  yang tidak mendasar dan tanpa perkiraan strategis dapat menimbulkan perundang undangan yang bersifat tampal sulam dengan daya atur yang sementara dan kasuistik. 

Contoh seperti undang undang agraria bujan sekedar mengatur pertanahan saja tapi berdampak ekonomi, budaya. Deregulasi di bilang ekonomi bukan saja masalah hukum tapi menyangkut kepentingan rakyat banyak. 

Dibidang kultural pembentukan hukum nasional bukan sekedar pergeseran waktu dari zaman kolonial ke zaman kemerdekaan lalu perlu perubahan hukum, tetapi juga pergeseran nilai yang ingin menjabarkan sistem nilai yang kita anut ke dalam konstruksi hukum nasional.(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.