BERITA TERKINI

LMA Sebagai Representatif Organisasi Masyarakat Adat Papua Terdaftar di Kemendagri, Polhukam dan Kesbangpol Pusat

 



JAKARTA,Khatulistiwa News.com (23/03) - Geogre F Mansnandifu, Ketua Koordinator LMA BIAK--SAIRERI PERWAKILAN Jakarta(Lembaga Masyarakat Adat) BIAK - SAIRERI Perwakilan Jakarta George Mansnandifu, di Jakarta, Senin (22/03) 2001 menjelaskan LMA (LEMBAGA MASYARAKAT ADAT) Sebagai Representatif Organisasi dari Masyarakat Adat, sehingga keberadaannya harus terdaftar dalam mengawal program pembangunan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua dan Masyarakat indonesia pada umumnya. Demikian ujarnya menjelaskan pada wartawan saat diwawancarai di bilangan Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Jakarta. Senin (22/03)


Ujarnya menjelaskan bahwa Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Lembaga Masyarakat Adat (LMA) telah terdaftar dan memiliki izin kegiatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbang) Kabupaten Biak Numfor dan juga di di tiap daerah Pappua dan Papua Barat. Yang mana sebagai mitra kerja pemerintah membangun daerah agar lebih maju dan sejahtera.


Dirinya, kembali mengulas dan menjelaskan mengenai status kedudukan Dewan Adat. Ungkapnya, LMA itu masih di atas Dewan Adat dan LSM, serta paguyuban. Sudah ditetapkan di Kesbangpol juga.


Jadi, Terangnya menjelaskan bahwa Dewan Adat merupakan lembaga kultur daerah.


Menyinggung pengawasan ormas dilakukan pemkab melalui Bakesbangpol, menurut George, hal ini tepat dan harus didukung untuk mencegah adanya organisasi masyarakat yang ada supaya tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia


"Sementara, LMA terdaftar, di Kemendagri, Kemenpolhukam, jadi Kami sah. Boleh ada kegiatan apapun mengenai Papua,..Monggo saja, namun mesti koordinasi," paparnya menekankan.


"Kalau MRP seperti tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP), yg dimana Tugas dan Fungsinya dlm Menjaga STABILITAS, POLITIK, HUKUM dan KEAMANAN di Tanah Papua dan Papua Barat, MRP sendri memiliki keputusan Pemerintah. Dimana MRP  itu dibentuk untuk Papua dan Papua Barat. Karena yang menyusun UU, PERDASI dan PERDASUS, baik otonomi khusus itu MRP, dan Itu wewenang MRP dan DPRP papua, " terangnya.


Jadi, kalau misalkan ke depan ada oknum yang ingin berupaya koordinasi ke elite politik, mesti di koordinasikan dan sinkronisasi dari para pembuat berita. Jadi kami dapat menyimak lebih jelas terkait (informasi) tersebut .


Ia mengakui, keberadaan pengurus LMA BIAK-- SAIRERI dengan berbagai latar belakang yang mempunyai kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dalam berperan aktif membangun warga Papua yang sejahtera dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lapangan pekerjaan.


George berharap, jajaran pengurus LMA Teluk SAIRERI senantiasa menjaga kebersamaan dalam menjalankan roda organisasi untuk bermitra dengan pemerintah daerah.


"Organisasi kemasyarakatan adat LMA harus berdiri sejajar dengan pemerintah dalam membangun daerah, sehingga warga asli orang Papua hidup sejahtera di atas tanah negerinya sendiri," ujar George Mansnandifu.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.