BERITA TERKINI

Sibambangan/Nakad Dalam Perkawinan Kumoring

 


Oleh : 


H Albar Sentosa ( Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan )

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )




Muara Enim,Khatulistiwanews.com-(32/3/21)

Sibambangan adalah perkawinan  yang didahului suatu tindakan bujang melarikan gadis idamannya atas dasar suka sama suka.

Peristiwanya disebut Sibambangan .Gadis yang lari untuk kawin tersebut disebut Nakad.Bujang yang melarikan itu disebut Katakad.

Sibambangan merupakan perbuatan pelanggaran adat (delik adat).


Faktor penyebabnya bujang dan gadis ( mouli dan maranai telah sepakat dalam mada sitadayan untuk mendirikan rumah tangga,namun kedua atau salah satunya tidak menyetujui. Nakad juga dilakukan jika ada tanda tanda kawin paksa salah satu pihak bujang atau gadis.



Sibambangan didahului dengan adanya Tokon janji (mempertaruhkan sesuatu barang dalam janji melarikan diri,jika salah satu pihak ingkar janji,maka barang barang pemilik yang ingkar akan hilang sedang milik yang lainnya harus dikembalikan). Yang bertugas menjemput  gadis yang melarikan diri adalah seorang wanita yang sebelumnya telah disepakati bersama.Wanita dibawa ke rumah kepala adat,maka tidak boleh diganggu lagi dan semua persoalan menjadi tanggung jawab kepala adat.



Tindakan kepala adat pertama setelah mengetahui bahwa ada seorang gadis di rumahnya dalam status melarikan diri (nakad), tentu dia bertanya apakah ini kehendak sendiri ,maka dia mengutus seseorang untuk memberitahu kepada orang tua gadis bahwa anaknya ada dibawah perlindungan nya yang statusnya nakad bersama seorang bujang .Lalu memberi tahu juga kepada orang tua di bujang tersebut.


Selanjutnya orang tua bujang mengutus seseorang untuk menemui orang tua si gadis guna mohon maaf dan Ngaku Kasalahan dengan membawa Rukuk Tambaku,Beras,ketan,dan telur. Dan untuk seterusnya dilakukan perundingan yang biasanyaditengahi oleh kepala adat dan selanjutnya dilakukan Manjau Kasalahan.Manjau Kasalahan berarti datang ngaku salah..Jika semua telah disepakati maka perkawinan dapat dilakukan yang waktunya akan dilakukan bersama kedua keluarga dengan kepala adat.



Di dalam perkawinan adat  yang didahului dengan sibambangan agak berbeda prosesi acaranya.

Pada acara perkawinan sibambangan maka akad nikah dilakukan di rumah pria,pihak perempuan menjadi undangan. Dan kebanyakan orang tua gadis tidak ikut hadir dan mewakilkan kepada petugas sekarang disebut penghulu. Beda dengan perkawinan biasa baik angkat gawe atau takad padang,yang pernikahannya dilakukan di rumah wanita. 



Dalam perkawinan sibambangan tidak ada acara arak arakan menjemput pengantin perempuan yang ada hanyalah persedekahan biasa dan pengumuman gelar.

Perkawinan sibambangan ini (nakad) merupakan ciri khas dari etnis kumoring yang sering terjadi. Untuk suku etnis lain di Sumatra Selatan kurang membudaya. Kalaupun terjadi itu afa dampak pengaruh akulturasi ataupun hasil asimilasi.



Kalau di zaman sebelum kemerdekaan sibambangan ini banyak diselesaikan secara adat karena kedua belah pihak sadar bahwa itu kehendak bersama (bujang - gadis) tentunya harus melalui adat istiadat dan persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing masing pihak agar tidak terjadi perbuatan pidana melarikan perempuan yang diatur pasal 332 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (terjemahan). 

Yang sering dilakukan anak anak muda tanpa melalui prosesi adat. 


Zaman dahulu peristiwa sibambangan/ nakad dapat diselesaikan secara adat karena masih kuatnya ikatan kekeluargaan dari masing masing pihak ditambah lagi wibawa kepala adat yang umumnya adalah sesepuh mereka masih berpengaruh dan berwibawa. Sehingga inilah tugas dari Pasirah Adat yang perlu dibangkitkan kembali.(Redaksi)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.