BERITA TERKINI

Demi Penegakkan Keadilan, Group PERADI BERSATU Bakal Kawal 'Rekayasa Kasus' Menimpa Rekan Sejawat

 



JAKARTA,Khatulistiwa News.com (19/03) - Tak kunjung usai perkara persoalan hukum yang dihadapi Sdr. Ade Ardiansyah (AA) S.H selaku Pelapor meski sudah melaporkan ke pihak berwajib, yakni Kepolisian, Propam, Ombudsman, bahkan menurut penuturannya hingga sempat sudah keluar rekomendasi dari Kompolnas terhadap pelaporan yang sudah kesekian hari tak kunjung ada peningkatan status. 


Adapun, pihak pelapor (AA), yang merupakan mantan sekum HMI Jakarta, pernah melaporkan perkara di dua (2) Polres yakni Jakarta Selatan dan Polres Bogor.


Singkat cerita, perkara Pertama (1), terkait pelaporan di Polres Bogor dimana sudah berlangsung lebih kurang tiga (3) tahun dan kurang berjalan. Sementara, Peristiwa hukum pada perkara pertama yang dialami dirinya, terkait Penggelapan Surat Kepemilikan Tanah, dalam bentuk sertifikat dengan pihak terlapor (mantan istri ) yang telah meminjam hutang ke rentenir dan mafia tanah bernama Aeng tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya yang juga selaku pemilik yang sudah di sepakati di dalam sidang perceraian pengadilan agama dalam surat kesepakatan didepan hakim mediator utk diserahkan kepada anak anak mereka dalam bentuk hibah waris dan ini sah secara hukum kedudukannya dgn putusan pengadilan agama, demikian cerita Ade Ardiansyah pada awak media, cetak dan online di pertengahan bulan Maret ini. Jumat (19/03)


Atas perbuatannya itu, Aeng, telah menerima barang jaminan secara melawan hukum (melakukan tindak pidana penadahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP dan telah dilaporkan AA ke Polres Bogor."Anehnya, Kok ada yang janggal dimana saya malahan dijadikan tersangka dalam peristiwa sebelumnya  dengan menekan untuk menukar rumah untuk di bagi dengan Mafia tanah, rentenir dan oknum.  Maka itulah, saya melaporkan balik oknum tersebut dan melaporkan balik pihak pihak mulai dari mantan istri, mafia tanah/rentenir dan pengacara mengaku preman yang di 'back up' oknum. Namun, sampai tiga (3) tahun kurang berjalan. Malah, selalu mendapat tekanan dan percobaan pembunuhan," ujar AA


"Lalu, sampai dimana kelanjutan penyidikan dan penyelidikan yang di laporkan terkait oknum mafia tanah dan renterir, serta preman pengacara gadungan yang sudah saya laporkan sampai saat ini di Polres Bogor ?," Ujar Ade.


"Mafia tanah, anehnya kok bisa mengatur polisi untuk jadikan saya tersangka (tsk) ? Dan itu terbukti, laporan saya di Saber Pungli dan Propam. Sementara, saat lapor balik mereka tidak pernah periksa terlapor dengan berbagai dalih," kata AA kembali menjelaskan alur 'rekayasa kasus' Menimpa dirinya itu.


Kemudian, di perkara Kedua yang dialaminya, dimana pelaporan di Polres Jakarta Selatan, yang mana (AA) telah melaporkan kejadian perkara penipuan pasal 378 KUHP pada bulan februari 2019, dan juga pada laporan TBL /3614/V/2019/PMJ/ DL Reskrimum Polda Metro Jaya bulan Juni tahun 2019 lalu.


"Laporan yang saya lapor terhadap seseorang telah menipu saya. Namun, selama 2 tahun lebih ga ada kabar lagi. Malah, status bebas dan yang ditekan polisi untuk serahkan barang bukti. Padahal, itu tidak berkaitan dengan inti laporan telah adanya dua (2) alat bukti. Ini kok yang mana berlarut (notabene 'Masuk Angin') permasalahan hukum terkait tidak diprosesnya laporan ke pihak kepolisian ?," bebernya penuh nada curiga. 


"Akan hal tersebut (rekayasa kasus) itu dan tunggu apalagi, Kapolri harus segera perintahkan bawahannya untuk memberi keadilan ? Atau jangan jangan sudah mulai muncul pembangkangan. Cukup disayangkan konsep Presisi kok Tidak di jalankan penuh oleh bawahannya," sindir Ade.


Terpisah, lantaran hal itu Indra Bayu, S.H yang berprofesi Advokat dan juga merupakan direktur IDR Law Firm turut angkat bicara dan mengemukakan, terkait problem dan permasalahan hukum berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami selaku rekan sejawat Ade Adriansyah SH, mendukung penuh setiap langkah yang diambilnya. Demikian pernyataan resmi singkatnya, diberikan pada wartawan media cetak, online pada hari Jumat, Jakarta (19/03)


"Dan, kami bersama Group PERADI BERSATU meminta kepada Kapolri sebagai pemimpin tertinggi Instansi Kepolisian untuk bertindak sesuai moto yang didengungkan ketika dilantik sebagai Kapolri yakni PRESISI," ujarnya menekankan.


Di samping itu, timpal Indra menyatakan bahwa untuk proses selanjutnya pihaknya siap mendampingi dan mengawal kasus rekan sejawat Ade Adriansyah, SH sampai proses ini ditangani serius dan kami dari Group PERADI BERSATU siap untuk menyurati Kapolri, Ketua DPR bahkan Presiden sekalipun.


Soalnya, dalam hal ini menurut Advokat Senior yang profesional itu mengatakan dan menekankan,"Bahwa Kapolri harus bisa menegakkan Keadilan dan melakukan segala upaya untuk membersihkan oknum oknum polisi yang bertindak di luar Prosedur dan atau tidak mematuhi Instruksi Kapolri maka dapat diambil tindakan tegas berupa pemberhentian tidak hormat dan atau pensiun dini sehingga bisa memutus mata rantai di tubuh Polri," Paparnya.


Perlu digarisbawahi, untuk mengetahui kejelasan atau kepastian soal sudah sejauh mana laporan diproses, bisa mengajukan permohonan agar diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Lanjut Indra menjelaskan, bahwa dasar hukumnya, tertuang dan berbunyi sebagai berikut ini, :

Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa SP2HP merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor.


Di samping itu, lanjut Advokat Senior itu menjelaskan tertuang pula di Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap No. 21 Tahun 2011”), yang menyebutkan bahwa informasi penyidikan diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.


"SP2HP ini merupakan hak atas informasi dari masyarakat/publik sebagai pelapor untuk tahu perkembangan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana yang ia laporkan kepada polisi atau pihak berwajib," jelasnya.


Sementara, SP2HP berisi laporan yang memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik kepolisian dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan (lihat Pasal 11 ayat 2 Perkap No. 21 tahun 2011).


Lebih lanjut lagi, Ungkapnya bahwa jikalau sudah meminta SP2HP namun polisi tidak memberikan/mengirimkan SP2HP yang dimaksud, maka dapat melaporkan polisi tersebut (harus ada nama lengkap, pangkat, dan satuan mana agar jelas) ke bagian Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) karena melanggar kode etik profesi polisi khususnya Pasal 10 huruf c dan e Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pasal 10 huruf c dan e berbunyi:

“Setiap Anggota Polri wajib: memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.