BERITA TERKINI

Berujung 'AHY' Bakal Dilaporkan Kubu Joni Allen Dkk Ke Pihak Berwajib Karena Langgar Konstitusi

 



JAKARTA,Khatulistiwa News.com  (11/03) - Ir. HM. Darmizal MS , selaku perwakilan kubu dari pengurus DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit di Sumatera Utara menyampaikan,"Kantor Markas Pusat Demokrat nantinya berlokasi di Jalan Pemuda Jakarta Timur. Sejarahnya, dulu Joni Allen meminjamkan ke Partai Demokrat. Di situlah, lahirnya Presiden SBY hingga dua (2) periode," imbuhnya ringan, memberikan pernyataan singkat saat konferensi pers di bilangan Jakarta Pusat, Menteng. Jakarta, Kamis (11/03)


"Memang, saat ini kami undang rekan rekan media dalam rangka konferensi persi di kediaman bapak Moeldoko selaku Ketua Umum. Di bilangan Menteng ini, kebetulan beliau sedang keluar kota. Jadi kami meminjam sebentar untuk menggelar acara jumpa pers ini," terang Darmizal.


Di lokasi konferensi pers, penjelasan versi berdasarkan kubu KLB, Jhoni Allen Marbun dan kawan kawan (dkk) yang turut hadir pasca acara 5 Maret 2001 KLB lalu di Sibolangit, itu menyatakan sah secara konstitusional.



Adapun, sebelumnya KLB tersebut telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan 

Bpk Jenderal TNI (Purn) DR. H. Moeldoko sebagai ketua umum dan mantan Sekretaris Jenderal Demokrat Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina. Serta Jhoni Allen Marbun sebagai Sekjen.


Pada kongres tahun 2020 lalu, lanjut Jhoni Allen berkata apabila melihat berdasarkan m landasan kerja Demokrat, versi AHY nyata nyata melanggar UU Parpol. Maka itulah, batal demi hukum.


"DPP Pimpinan AHY, menabrak Undang Undang Dasar, berkaitan dengan poin yang tertulis di dalam UU Parpol nomor 2 tahun 2008 baik pasal 15, pasal 17 dan seterusnya dimana sangat fundamental akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh kuasa hukum kita. Dimana merubah akta pendirian," papar mantan Anggota Panggar DPR tahun 2004 - 2009 itu


"Padahal, hanya bisa dirubah di pengadilan. Pasal pasalnya hanya bisa diubah sesuai dengan kebutuhan," jelas Jhoni Allen menegaskan.


Sehubungan dengan itulah, dirinya yang pernah menjabat selaku Waketum Demokrat mengakui salag satu alasan itulah enggan masuk di dalam Majelis Tinggi."AHY, harus bertanggungjawab melakukan perencanaan ter struktur, masif dan tertulis, merampas hak hak kader Partai Demokrat dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Rote hingga Miangas," kata dia.


"Jelas hal itu tidak sesuai dengan Mukadimah AD/ART tahun 2001, yang telah dibuat oleh 99 orang pendiri," tandasnya.


"Padahal bapak SBY, mendengungkan dalam pencitraan seorang 'demokrat' sejati. Dimana dalam periode pertama dan kedua berhasil adalah mengamputasi demokrasi di negeri ini. Selalu mendengung dengungkan keadilan di negeri ini. Malahan merampas hak hak kader," ungkapnya penuh tanda tanya besar.


Pasalnya, ungkap Jhoni bahwa seakan diamputasi dalam AD/ART hal itu, dimana caketum adalah harus menjadi kewenangan Majelis Tinggi."Juga mengambil hak hak politik, para kader," bebernya lagi.


Pihaknya menyampaikan,"Kami menyelamatkan Partai Demokrat menjadi partai yang demokratis yang bukan hanya milik satu orang, namun milik seluruh rakyat Indonesia," ungkap Jhoni Allen.


"Ini jelas menabrak asas Demokrasi, asas Keadilan di negeri ini. Ini dipasung di rumah kami, oleh Ketum yang mestinya bertanggung jawab, sementara yang lainnya hanya pembantu untuk melayani saja," paparnya.


"Eh, Lagi lagi dari sebelah sana selalu menyatakan tidak ada campur tangan Pemerintah sama sekali. Namun, pas Kongres 2010 campur tangan Pemerintah berlangsung kala itu. Bahkan, mengambil gratis (posisi) dari Anas kala itu. Hingga, kader Partai Demokrat tidak bisa dibeli. Bagaimana dengan Iuran fraksi, mahar mahar Pilkada, malahan mereka yang mengambil," pungkas Jhoni membeberkan singkat(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.