BERITA TERKINI

Pengacara APSI 'Sahabat Polisi' Minta Rekayasa Kasus Dialami di Jakarta dan Bogor Segera Dituntaskan Polisi

 




JAKARTA,Khatulistiwa News.com (15/03) - Ade Adriansyah, mantan aktivis mahasiswa 98 dan juga mantan sekum HMI Jakarta selaku perwakilan Masyarakat Cinta Keadilan dengan profesi pengacara jalanan  angkat bicara seraya mengulas bahwa Visi dan Misi Kapolri mengenai Presisi yang digaungkan semestinya berlangsung dengan baik, hal tersebut sesuai dengan pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat usai dilantik. sekiranya hampir sebulan lebih yang lalu, tepatnya bulan 27 Januari 2021 lalu ditayangkan di jejaring medsos, bahkan media elektronik serta online. Demikian ungkap Ade berikan pernyataan singkatnya pada wartawan saat diwawancarai, Jakarta. Senin (15/03)


Menurut Dia yang tengah pernah melapor di kedua (2) institusi Kepolisian setingkat Polres, di bogor dan Jakarta Selatan menilai bahwasanya adanya oknum penyidik dianggap telah bermain dengan pelaku penipuan hingga menyebabkan kasusnya berlarut larut alias ruwet dan terkesan seolah direkayasa." buktinya sampai 2 thn lebih tidak ada peningkatan status dan pemeriksaan , bahkan penahanan bila mana 2 unsur terpenuhi. Harusnya Jangan ada jeda (berlarut) yang  memungkinan ada transaksi,atau kecurigaan pun tdk Boleh harusnya.  ini menimbulkan ketidakpercayaan. rakyat pada institusi  saja," ulas Ade, sebagai Ahli Hukum APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia) 'Sahabat Polisi'.

 

Dirinya menjelaskan bahwa akan selalu mendukung penuh atas keberhasilan dan cinta pada Kepolisian, karena selaku pengacara juga merupakan Sahabat Polisi.


"Pada kasus yang dialaminya, sudah cukup dua (2) alat bukti. kok ini, bahkan diminta untuk memanggil pihak 'penyita' mobil (kendaraan). Padahal, objek perkara itu adalah dirinya dan perbuatan tindak pidana dugaan penipuan atas dirinya . Nach, paling utama mendasar  adalah batas waktu penyidikan  semestinya ada batasan waktu seperti  tertuang dalam perkap dan aturan yg berlaku utk penyidikan dimulai  waktu empat belas hari (sekitar dua Minggu) saja kecuali penyidik kesulitan menemukan alat bukti dan saksi . itupun ada mekanisme pengajuan perpanjangan dalam kasus yg sulit dan rumit," Papar bung Ade, sapaan akrab pengacara yang juga merupakan aktivis itu menekankan.


"Loh, kok ini mencapai hampir 2 tahun lebih ?," Ungkapnya penuh tanda tanya 


Perlu digarisbawahi, bung Ade sudah melaporkan akan kasus yang dialaminya, bahkan ke Kompolnas, Propam. Ombudnan 


"Jangan karena Bogor tempat persinggahan para 'Menak', seperti Kemenekan Jendral, Anak Jenderal atau apapun !," Papar aktivis yang pernah berjuang di Era Pemerintahan Gus Dur mendukung dan berjuang wacana pemisahan TNI dan Polri bersama Rakyat, agar Polisi mampu memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum dan keadilan.


"Keberanian Masyarakat yang mencintai Polri, ini saya mengatakan hal demikian karena peduli dan merupakan Sahabat Polisi. Nampaknya, kewenangan penuh Polisi dalam penegakan hukum dan keadilan seakan menjadi tumpul dan tercoreng," ujarnya mengkritisi.


Dirinya yang mengaku berasa telah di rekayasa kasus nya dulu hingga sampai proses pengadilan dan inkrah dimana dia sempat melaporkan beberapa oknum penyidik dgn rentenir dan mafia tanah akibat rekayasa kasus pada dirinya utk bisa barter pada rumah yg sdh merupakan hibah waris sesuai kesepakatan antar pihak utk anak.  hingga berlarut larut ini, dgn bukti bukti lengkap perpindahan surat dan rencana merebut fisik. Ade mengatakan bahwa hukum itu bisa berjalan sesuai dengan semestinya asalkan 'on track' dan tetap sesuai dengan pasal pasal yang berlaku, kata Ade yang keseharian nya ber profesi pengacara itu.


"Pada intinya, saya berharap agar Pihak Polisi segera menuntaskan perkara yang dihadapinya ini secara akurat dan adil sebagaimana mestinya," tandas Ade. Bahkan dia menantang kapolri utk perintahkan gelar besar secara publik di hadirkan ahli hukum utk menentukan apakah pelaporan balik dia itu sudah mshk unsur atau tidak. dan rakyat diminta kapolri baru utk aktif melaporkan jika ada keterlibatan anggotanya agar bisa ditindak tegas . sekali lagi ade menyangsikan.


Sebagaimana diketahui, sedari pihak Pelapor, saudara Ade pernah melaporkan sebelumnya melaporkan di Polres Metro Jaksel terkait perkara penipuan pasal 378 KUHP pada bulan februari 2019, dan juga pada laporan TBL /3614/V/2019/PMJ/ DL Reskrimum Polda Metro Jaya bulan Juni tahun 2019 lalu. Selain itu, Dirinya juga alami kejadian Penggelapan Surat Kepemilikan Tanah, dalam bentuk sertifikat dengan pihak terlapor yang telah meminjam hutang ke rentenir dan mafia tanah bernama Aeng tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya yang juga selaku pemilik. Atas perbuatannya itu, Aeng, telah menerima barang jaminan secara melawan hukum (melakukan tindak pidana penadahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP dan telah dilaporkan Ade ke Polres Bogor.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.