BERITA TERKINI

Ada Apa Dengan PPK

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )



Muara Enim, Khatulistiwa News (24/02) PPK adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Komitmen.Membaca berita yang dimuat di media massa dari Rabu tanggal 23 Februari 22 berjudul Khawatir Jadi Target Kasus Hukum 18 PPK Mundur.

Dimana menarik nya berita tersebut pertama dilakukan secara bersamaan lebih dari satu orang PPK.

Dimana setidak tidaknya ada empat point' yang menyebabkan ASN ini mengundurkan diri.

1. Tidak ada pembelaan dan Perlindungan hukum terhadap ASN yang tersandung masalah hukum dalam menjalankan tugas selaku PPK.

2. PPK adalah merupakan tugas tambahan selain tugas pokok dan fungsi struktural.

3. Menyesal kan masalah masalah proyek di lapangan serta berita berita yang selalu mendiskreditkan PPK/PL sehingga mempengaruhi kinerja di lapangan.

4. Kurang nya sumber daya manusia dan paket pekerjaan yang terlalu banyak dengan cakupan wilayah yang luas menyebabkan beban tidak seimbang.

4.Posisi PPK menjadi tempat lemparan kesalahan jika terjadi persoalan hukum.

Kalau kita melihat point' point' yang disampaikan sehingga banyak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Petugas Lapangan (PL) mengundurkan diri adalah manusiawi.

Terutama pada point' terakhir yaitu bahwa PPK selalu menjadi tempat lemparan kesalahan jika terjadi persoalan hukum.( Minimal menjadi saksi).

Sebab didalam teori hukum pidana suatu tindak pidana bisa terjadi akibat unsur unsur yang sudah jelas diatur, misalnya didalam Bab. V Tentang Penyertaan Dalam Melakukan Perbuatan Pidana ( Pelaku, Yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dan menganjurkan (Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana - terjemahan)

Pada kesempatan ini kita mencoba menurunkan beberapa Yurisprudensi yang berkaitan dengan unsur-unsur diatas.

A. Melakukan

     HR ( Hoge Raad), 13 Juni 1932 " Pada larangan untuk sesuatu keadaan tertentu,maka pelaku adalah orang yang dapat mengakhiri keadaan itu.Direktur suatu PT bertanggung jawab mengenai penyaluran bahan bahan yang dapat menimbulkan kerusakan dalam saluran air minum oleh PT itu.

B. Turut melakukan

Hoge Raad, 24 Juni 1935

Apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku,maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan.

C.Menyuruh lakukan.

Menyuruh lakukan adalah menyuruh lakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum oleh orang lain, yang karena paksaan, kekeliruan atau tidak mengetahui, berbuat tanpa kesalahan, kesengajaan atau dapat dipertanggungjawabkan.( HR.15 Januari 1912)

D. Penganjuran

Hoge Raad, 8 Maret 1920

Ciri dari pada penganjur ialah bahwa ia sendiri yang menentukan kehendak yang jahat, sehingga timbullah perbuatan yang dapat dihukum.

Terakhir Pasal 56 posisi sebagai Pembantu.

Sebagai pembantu melakukan kejahatan dihukum:

1. Sengaja membantu waktu kejahatan itu dilakukan.

2.Memberi kesempatan,ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Pemberian pembantuan terjadi bersamaan dengan kejahatan nya pemberi kesempatan dan sarana terjadi sebelum nya ( HR, 29 Nopember 1916).

Sebagai ilustrasi kita mengutip pendapat wartawan senior Mochtar Lubis dalam bukunya Mentalitas Manusia Indonesia mempunyai ciri-ciri.

Tidak mau bertanggung jawab.

Yang atas bilang bukan kesalahan saya, yang dibawahnya bilang atas perintah dan disposisi, saya hanya menjalankan saja .... dst.

Menghubungkan antara judul artikel yang berasal dari sebuah berita, dengan pendapat wartawan senior tadi, maka wajar Pejabat Pembuat Komitmen merasa tidak nyaman sehingga berjemaah mengundurkan diri. Mereka tahun ada Pasal tindak pidana PENYERTAN ( Pasal 55 dan 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana).Atau minimal akan menjadi SAKSI.(Redaksi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.