BERITA TERKINI

JamPidum Menyetujui SKP2 Kejari Bangka Tengah, Perkara TSK Taufiq Hidayat Berdasarkan Keadilan Restoratif

 


JAKARTA Khatulistiwa News (26/02) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka TAUFIQ HIDAYAT ALS TAUIQ BIN SARNUBI dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Terkait perkara di atas, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan Kasus posisi singkat, bahwa pada hari Jum'at tanggal 07 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Raya Bundaran Ikan Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, telah terjadi Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas oleh Tersangka TAUFIQ HIDAYAT ALS TAUFIQ BIN SARNUBI terhadap saksi YUDHIANSYAH.


Bermula ketika saksi YUDHIANSYAH berjalan selesai menaruh barang di bagasi mobil bagian belakang (Mobil Angkot) kemudian dari arah Simpang Perlang menuju Koba melaju 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Biru No.pol BN 2827 T0 yang dikendarai Tersangka TAUFIK HIDAYAT Als TAUFIQ Bln SARUBI berboncengan dengan saksi IRFAN HABIBI.


" Namun dikarenakan pengendara sepeda motor berkendara tidak fokus kedepan dan melihat ke arah belakang dan kemudian dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga 1 (satu) unit sepeda moor Yamaha Vega ZR warna Biru No.pol BN 2827 T0 menabrak bagian kaki sebelah kiri dari pejalan yaitu saksi YUDHlANSYAH pada saat itu. Akibat dari kecelakaan tersebut saksi YUDHIANSYAH mengalami luka berat yaitu patah dibagian kaki sebelah kiri, sedangkan untuk pengendara motor Yamaha Vega ZR warna Biru Nopol BN 2827 TO tidak mengalami luka-Iuka," ujar Leonard


Sehubungan peristiwa diatas, lanjut Kapuspenkum menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; 


2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 


3. Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 18 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang dihadiri oleh korban, istri korban, keluarga Tersangka, Penyidik Polres Bangka Tengah dan Tokoh masyarakat. 


4. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulanginya 


kembali. korban telah memaafkan tersangka dan berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam berkendara. 


5. Tersangka telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban; 6. Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (T ahap II) di Kejaksaan 


Negeri Bangka Tengah pada tanggal 18 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Kamis, tanggal 03 Maret 2022) 


7. Masyarakat merespon positif. 


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.