BERITA TERKINI

Usai Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan SA dan AW Sebagai Tersangka

 


JAKARTA, Khatulistiwa News (25/02) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan 2021. Jakarta, Jumat (25/02)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JamPidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi terkait dengan dugaan Korupsi pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan 2021. 


Leonard Eben Ezer Simanjuntak sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa antara lain, yaitu :

1. SA selaku VP Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2011-2012. diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara; 


2. TW selaku VP Network Manajemen PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara; 


3. Aw selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia (persero). Tbk 2009-2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara; 


4. MAW selaku Dirut PT. Citilink Indonesia periode 2012-2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara; 


5. EL selaku Direktur Niaga PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2013, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara; 


6. AP selaku Direktur Bidang Pelayanan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2010-2012. diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri. ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," papar Kapuspenkum Kejagung RI


Lebih lanjut, Dari 6 (enam) orang saksi yang diperiksa, 2 (dua) orang diantaranya yaitu SA dan AW ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. 


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.