BERITA TERKINI

Dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa TASPEN, JamPidsus Periksa Orang Saksi

 



JAKARTA, Khatulistiwa News (23/02) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020. Jakarta, Rabu (23/02)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H sampaikan bahwa dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen periode Tahun 2017 sampai dengan 2020, tim JamPidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi.


Ungkap Leonard Eben Simanjuntak mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain yaitu :

1. D selaku Direktur PT. Keuangan PT. Prioritas Raditya Multifmance, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sd 2020; 


2. D selaku Direktur PT. Sekar Wijaya sekaligus Komisaris Utama PT. Prioritas Raditya Multiflnance, dan Direktur PT Swama Surakarta Hadiningrat. diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sd 2020. 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen," paparnya.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.