BERITA TERKINI

Rugikan Keuangan Negara 1.6 Miliar Rupiah, Kejagung bersama Kejati KalTeng Berhasil Amankan DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Bandar Udara di Muara Teweh




JAKARTA Khatulistiwa News,-  (22/02) - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan Buronan pada hari Senin 21 Februari 2022 pukul 18:35 WIB, sehubungan dengan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H katakan, sehubungan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan Buronan pada hari Senin 21 Februari 2022 pukul 18:35 WIB.


Ungkapnya, Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama : HADI SUGIARTO, B. COM ALIAS SUGIK BIN HONTJO KURNIAWAN 


Tempat Lahir : Surabaya 


Umur / Tanggal lahir : 37 Tahun/ 6 September 1984


Jenis Kelamin : Laki-Iaki 


Kewarganegaraan: Indonesia 


Lebih lanjut, Leonard menjelaskan , Terpidana HADI SUGIARTO, 8. COM ALIAS SUGIK BIN HONTJO KURNIAWAN selaku Kontraktor Pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100% meskipun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete(AC) pada pelapisan landas pacu, raxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan 


" khususnya segi kualitas (quality), telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.577.113.586,74 (satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah tujuh puluh empat sen," papar Leonard


Sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014. 


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020. Terpidana HADI SUGIARTO, 8. COM ALIAS SUGIK BIN HONTJO KURNIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kei KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair. 


Akibat perbuatannya, Terpidana HADI SUGIARTO, B. COM ALIAS SUGIK BIN HONTJO KURNIAWAN dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000.00 (dua ratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan menghukum pula Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568,74 (satu miliar lima ratus dua belasjuta seratus tiga belas ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah tujuh puluh empat sen) sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang telah disita dari Terpidana. 


Terpidana HADI SUGIARTO, B. COM ALIAS SUGIK BIN HONTJO KURNIAWAN diamankan di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah 57552 karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhimya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (T abur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi. 


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, berikan himbauan kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.