BERITA TERKINI

Perwujudan Kepastian Hukum Restoratif Justice, JamPidum Terima SKP2 Berkas Perkara Kejari Bone di Kajuara

 



JAKARTA, Khatulistiwa News (26/02) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka SINRING BIN YAPPA dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara yang disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, Kasus posisi singkat bahwa Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 20.00 WITA bertempat di Kampung Awakenre Barat, Desa Malimongeng, Kecamatan Salomekko, berawal ketika saksi korban H.TALIB BIN YAPPA bersama dengan saksi Rafik dan teman saksi korban Iainnya sedang berada didepan rumah saksi korban sambil ngobroI-ngobrol.


" Kemudian, tiba tiba datang Tersangka SINRING BIN YAPPA(saudara kandung korban) dengan mengendarai sepeda motor rakitan pengangkut gabah, kemudian singgah lalu masuk kedalam pekarangan rumah saksi korban sambil marah dan berteriak-teriak dengan membawa sebilah parang panjang yang telah dikeluarkan dari sarungnya," ujar Leo.


Lalu, mengancam saksi korban dengan mengatakan "maga engka tanah dipakedo sanra aga maksudnu" ugerekko, ulebba Iebbako bangkung" (kenapa ada tanah yang ingin digadaikan, maksud kamu apa, saya potong Iehermu, saya akan mutilasi kamu), ucapan tersebut diulangi oleh Tersangka sebanyak 3 (tiga) kali sehingga saksi korban ketakutan dan berlari. 


Atas perkara diatas, lanjut Kapuspenkum menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; 


2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000.(dua juta lima ratus ribu rupiah) 


3. Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (T ahap II) di Cabjari Bone di Kajuara pada tanggal 09 Febmari 2022 (batas waktu 14 hari: Rabu 23 Februari 2022) 


4. Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 17 Februari 2022 di Cabjari Bone di Kajuara, dimana perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, kedua belah pihak sudah saling memaafkan, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan; 


5. Tersangka dan Korban ada hubungan saudara kandung 


6. Masyarakat merespon positif. 


" Selanjutnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ($KP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun," pungkas Leo sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung RI.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.