BERITA TERKINI

Tawuran 3 Hari Berturut Di Johar Baru Jakpus, Polisi Amankan 10 Pelaku Sebagian Menggunakan Narkoba

 



JAKARTA,Khatulistiwa News (27/02) - Pekan ini, tawuran kembali terjadi beberapa hari terakhir secara berturut turut selama tiga hari. Tepatnya, pada hari Rabu, Kamis dan jumat (23, 24, 25/02/2022) kisar dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB di bilangan jalan Rawa Sawah II Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru dan terakhir terjadi tawuran lagi pada hari Sabtu (26/02/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di pintu perlintasan Kereta Api Kramat Sentiong Johar Baru Jakarta Pusat. 


Kapolsek Johar Baru AKBP Edison, S.H menyampaikan, Sebanyak 10 (sepuluh) orang pelaku tawuran telah ditangkap dan diamankan polisi dikarenakan terlibat dalam tawuran yang terjadi di jalan Rawa Sawah Kampung Rawa dan di pintu perlintasan Kereta Api Sentiong Johar Baru Jakarta Pusat. Demikian ujar Kapolsek Edison saat jumpa pers di Kantor Polsek Johar Baru. Jakarta, Sabtu (26/02). 


Diketahui tawuran telah terjadi beberapa hari terakhir ini tiga hari secara berturut-turut pada hari Hari Rabu, Kamis dan jumat (23, 24, 25/02/2022) sekitar jam 02.00 WIB di Jl. Rawa Sawah II Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru dan terakhir terjadi lagi tawuran pada hari Sabtu (26/02/2022) sekitar jam 01.00 WIB di Pintu Perlintasan Kereta Api Kramat Sentiong Johar Baru Jakarta Pusat. 


Pihak Polisi dari jajaran hukum dan wilayah Polsek Johar Baru telah menangkap dan mengamankan 10 (sepuluh) pelaku tawuran yang terjadi beberapa hari terakhir ini, kata Edison menerangkan.


" Pelaku yang telah di amankan yaitu, FK, RS, AR, MBP, MH, DDI, RRA, MRP , MAZ, dan BR dan rata - rata masih pelajar," jelasnya menegaskan.


Pelaku ditangkap di 4 (empat) lokasi yang berbeda, yakni di Kampung Rawa Sawah II, jalan Kramat Jaya Baru. Lalu, Jalan Johar Baru Utara 1 dan Jalan Kramat Pulo gundul Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. 


Dari para pelaku tawuran juga telah di amankan dan disita sejumlah senjata tajam berupa clurit, samurai dan arit besar yang di gunakan untuk melakukan tawuran. 


"Kita juga telah menyita sejumlah sajam dari para pelaku tawuran berupa 2 (dua) bilah sajam jenis Clurit, 1 (satu) bilah sajam jenis samurai dan 1 (satu) bilah sajam jenis arit besar" jelas Edison. 


Kapolsek menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan pemeriksaan urine terhadap para pelaku tawuran terdapat 6 (enam) orang yang terindikasi dan telah menggunakan narkoba. 


Sedari kesepuluh (10) pelaku yang telah diamankan, terdapat 6 (enam) orang yang positif menggunakan narkoba." Hal tersebut diketahui setelah dilaksanakan pengecekan urine dan nantinya akan direhabilitasi," ujarnya menjelaskan.


Atas perbuatan pelaku, terancam dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.