BERITA TERKINI

JamPidum SKP2 Atas Berkas Perkara Kejari Sanggau, Perwujudan Restoratif Justice

 



JAKARTA, Khatulistiwa News (26/02) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama 2 (dua) orang Tersangka dari Kejaksaan Negeri Sanggau.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, berdasarkan perwujudan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama 2 (dua) orang Tersangka dari Kejaksaan Negeri Sanggau, JamPidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan.


Lanjut Kapuspenkum menjelaskan, Adapun, yaitu: 1. Tersangka JUANDA EKO PRANATA yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 


Yang mana, kasus posisi singkat Bahwa Pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Tersangka JUANDA EKO PRANATA menghampiri saksi Drs. H. GUSTI ARMAN. M.Si yang merupakan Raja Keraton Surya Negara yang sedang istirahat dan meneriakan bahwa kaum kerabat keraton sudah tidak ada hak Iagi untuk tinggal di keraton, tapi yang berhak tinggal disitu adalah Tersangka di halaman Keraton. 


" Namun, Drs. H. Gusti Arman, M.Si tidak menanggapi hal tersebut kemudian Tersangka mendatangi saksi Drs. H. Gusti Arman, M.Si lalu dengan menggunakan kepalan tangan kanan melakukan pemukulan terhadap Drs. H. GUSTI ARMAN, M.Si," papar Leonard Eben Ezer.


Terkait perkara tersebut, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; 


2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 


3. Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 15 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau; 


4. PeIaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (T ahap ll) di Kejaksaan Negeri Sanggau pada tanggal 15 Februari 2022. Batas waktu 14 (empat belas) hari: Senin, tanggal 28 Febmari 2022 


5. Tersangka meminta maaf berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan korban sudah memaafkan Tersangka; 


6. Masyarakat merespon positif. 


Sementara, selain itu berkas Tersangka SIYOT ALIAS PAK SIYOT ANAK DARI NEK LABU (ALM) yang disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan Se KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian. 


Yang mana, ungkap Kapuspenkum Kejagung RI menjelaskan, Kasus posisi singkat, Bahwa Tersangka yang merupakan petugas keamanan / security pada PT. Sumatera Jaya Agro Lestari pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 pukul 15.00 WIB berniat untuk melakukan pencurian brankas PT. SJAL 


Selanjutnya, Tersangka melakukan survey keberadaan brankas PT. SJAL tersebut. Untuk melaksanakan niatnya Tersangka menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah linggis, dan 1 (satu) buah kain penutup wajah warna hitam. Pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 pukul 02.00 WIB Tersangka yang sedang tidak melaksanakan tugasnya sebagai Security masuk melalui ruang kasir dengan cara merusak beberapa buah pintu dan 1 (satu) unit CCTV 


" Sehingga, Tersangka sampai di ruangan tempat brankas PT. SJAL berada. Selanjutnya Tersangka berusaha untuk membuka brankas dengan cara merusak brankas tersebut namun tidak berhasil kemudian Tersangka mengurungkan niatnya serta kembali ke rumah Tersangka," ujar Kapuspenkum


Akibat perbuatan Tersangka, mengakibatkan pintu bagian belakang; pintu penghubung antara ruang KTU dan ruangan CCTV; pintu depan CCTV; pintu ruangan kasir, pintu ruangan brankas; pintu kamar penyimpanan brankas PT. SJAL; dan 1 unit CCTV mengalami kerusakan, dan membuat PT. SJAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.600.000(dua juta enam ratus ribu rupiah). 


Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; 


2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 


3. TeIah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 17 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau; 


4. PeIaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (T ahap II) di Kejaksaan Negeri Sanggau pada tanggal 17 Februari 2022. Batas waktu 14 (empat belas) hari: Rabu, tanggal 02 Maret 2022 


5. Tersangka meminta maaf berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan korban sudah memaafkan Tersangka; 


6. Masyarakat merespon positif. 


Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.