JAKARTA (22/02) Khatulistiwa News, - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan 2021. Jakarta, Selasa (22/02)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H mengatakan bahwa Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan 2021
Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara antara lain, yaitu :
1. NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2012,
2. IR selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014,
3. ATS selaku Direktur Niaga PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2016,
4. NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017,
5. NPL selaku Direktur Layanan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2018,
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda lndonesia (persero) Tbk," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar