JAKARTA, Khatulistiwa news (13/12) - Polisi kembali berhasil mengungkap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di sebuah gudang penyimpanan di pangkalan truk, Genuk Sari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa, membenarkan penindakan tersebut. Demikian ujarnya, dilansir dari beberapa media nasional memberitakan.
Lebih lanjut katanya,"Betul, saat ini masih diperiksa." Informasi yang dihimpun disebutkan bahwa pengungkapan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut dilakukan oleh Direktorat Badan Intelijen dan Keamanan Polri bersama BPH Migas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sekitar 44,2 kiloliter solar bersubsidi.
Selain itu, terdapat pula beberapa kendaraan bermotor jenis truk dan mobil yang sudah dimodifikasi yang digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.
Disebutkan pula bahwa 10 orang terdiri atas pemilik gudang, pekerja, hingga sopir juga turut pada hari Senin (12/12) diamankan dalam pengungkapan itu.
BBM bersubsidi tersebut diduga dibeli di sejumlah SPBU di Kota Semarang yang selanjutnya akan dijual di Pelabuhan Semarang.
Seluruh barang bukti dan orang-orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut selanjutnya dibawa ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 Pukul 17.50 WIB bertempat di gudang penyimpanan BBM lokasi di Pangkalan Truk B 12 Genuk Sari
Adapun Barang Bukti yang ditemukan di TKP diantaranya barang bukti berupa solar subsidi sejumlah sekitar 44,2 KL dan beberapa truk modifikasi diantaranya sbb ;
1. Truk Tangki milik PT JIRNNODHARA PUTRA MULYO Nopol H 9157 DS sekitar 13 kl dr muatan 24 KL
2. Kijang kapsul modifikasi warna hijau Nopol B 8328 GT muatan 1 KL
3. Truck Jenis Dutro Diesel NOPOL H 9616 HQ bermuatan 4 Kl.
4. Tangki Duduk warna Putih karat bermuatan 9 kl
5. Tangki duduk warna biru industri bermuatan 9 KL
6. 1 buah Tedmon berisikan 1, 300 liter
7. 1 buah Tedmon berisikan 2, 250 liter
8. 1 buah Tedmon 3 300 liter
9. 1 buah Tedmon 4 200 liter
10. 1 buah Tedmon 5 450 liter
11. 1 buah Tedmon 6 200
12. 1 buah Tedmon 7 100
13. 1 buah Tedmon 8 400
14. 1 buah Tedmon 9 1KL
15. 1 buah Tedmon 10 1 KL
16. 10 unit Hp
17. Struk pembelian dari SPBU 4450112
18. Dokumentasi Do palsu PT JIRNNODHARA PUTRA MULYO
19. 5 buah Segel PT DUA SUKSES ENERGI
20. 4 buah segel milik PT PT JIRNNODHARA PUTRA MULYO
21. 1 buah STNK NOPOL H 9616 HQ
22. 1 buah STNK NOPOL H 1649BQS
23. Uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Informasi terakhir, bahwa diperoleh dari kitiran beberapa SPBU di kota Semarang dan rencana akan di jual di Pelabuhan Semarang, dan diperkirakan kegiatan Operasional penyalahgunaan BBM tersebut sudah berlangsung lebih kurang 3 hingga 4 bulan lamanya
Sementara, Barang Bukti dan terduga TSK diserahkan ke Subdit Tipiter Reskrimsus Polda Jateng, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Dirkrimsus Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar