JAKARTA, Khatulistiwa news (13/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau Tidak langsung terkat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan JAM PIDSUS memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau Tidak langsung terkat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Saksi yang diperiksa yaitu APL selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta - Cikampek lI Selatan Paket ll1, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasiltas pembiayaan dari beberapa bank dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya
(Persero) IbK. dan Pi Waskita Beton Precast, Tbk.
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar