JAKARTA, Khatulistiwa news (13/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan undak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR. Jakarta, Selasa (13/12/2022)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan JAM PIDSUS memeriksa 5 saksi terkait dengan perkara dugaan pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast.
Kapuspenkum menjelaskan, bahwa saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana persero) korupsi dalam Waskita Karya Tbk., sebagai berikut yaitu:
1. S selaku Mantan SVP Divisi Infra li PT Waskita l penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan olen PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
2 APL selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta - Cikampek li Selatan Paket ,
diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang
dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast,
Tbk.
3. RIW selaku Project Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Proyek Tol
Cimanggis - Cibitung Seksi 2, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari
beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT
Waskita Beton Precast, Tbk
4. DA selaku Mantan Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Divisi Infra
diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang
dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
5. HT selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Tahun
2018, diperiksa terkait penyidIkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang
dilakukan olen PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M," paparnya.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar