JAKARTA Khatulistiwa news (08/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menerangkan, telah dilakukan pemeriksaan oleh direktorat penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung terhadap 3 orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, Jakarta. Kamis (08/12/2022)
Saksi-saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, yaitu
1. IW selaku Direktur Komersial PT Megasurya Mas,
2. LMB selaku pihak swasta,
3. UF selaku Manager Purchasing PT New Hope Indonesia,
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokal kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M, pungkas Kapuspenkum(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar