JAKARTA, Khatulistiwa newsv(08/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Selanjutnya, Dr. Ketut Sumedana menerangkan bahwa saksi saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis
Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesa, yaitu:
1. SR sela ku Staf PT Surveyor Indonesia,
2. AMS selaku Advokat,
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
Pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar