JAKARTA, Khatulistiwa news (12/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (8TS) 46 dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 46 dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kapuspenkum menjelaskan saksi- saksi yang diperiksa diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 46 dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.yaitu:
1. AB selaku Direktur Bisnis Koperasi USO,
2. J selaku Karyawan PT Support Securitas,
3. HT selaku Direktur PT Bina Sinar Amity,
4.J selaku Konsultan Hukum BAKTI,
5. RA selaku Karyawan PT Tri Sukha Pratama,
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dala m penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (8TS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 /2022. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar