JAKARTA, Khatulistiwa news (12/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Preca st, Tbk. atas nama Tersangka BR.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Preca st, Tbk. atas nama Tersangka BR, pihak JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi
Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi saksi diperiksa terkait penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi aalam penyirnpangan penggunaan
asilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya
(persero) TbK. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, yaitu:
1. BM selaku Divisi Transaction Banking Bank BRI,
2. AR sel aku Manager Solusi Transaksi Pembiayaan Bank BNI,
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan lasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar