JAKARTA, Khatulistiwa news (20/12) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau Tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Jakarta, Selasa (20/12)
Adapun, saksi saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, yaitu sebagai berikut:
1. AW selaku Vice President Divisi Finance PT Waskita Karya (persero) Tbk.,
2. VAS selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Manager Transformasi
(Mantan Kepala Proyek Kunciran Parigi), k.
3. AL selaku Project Manager Divisi Infrastruktur ll PT Waskita Karya (persero)
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi yatu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) tbk dan PT Waskita Beton Precast, tbk," papar Kapuspenkum.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar