JAKARTA, Khatulistiwa news (08/12) - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA), dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero), telah melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana BENNY JOKROSAPUTRO di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, tepatnya pada hari Kamis (08/12/2022)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menerangkan bahwa telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana BENNY JOKROSAPUTRO di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, tepatnya pada hari Kamis 08 Desember 2022.
Demikian, sita aset tersebut oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) terkait pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero)
Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum bahwa aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih
220 bidang dengan luas sekitar 33.94 hektare, dengan rincian sebagai berikut:
1. Di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, sebanyak kurang lebih 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektare yang tersebar di Kecamatan Sepatan Timur Desa Sangang. Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor). Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (desa Dandang).
2. Di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogo, sebanyak kurang lebih 116 bidang
tanah dengan total luas sekitar 12,94 hektare di Desa Sukamulya, Kecamatan
Rumpin.
kemudian, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulhan Aset (PPA) melaluiSeksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar