BERITA TERKINI

Perkara SKEBP Daging Sapi, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tahan Tersangka LHL Dirut PT STI

 


JAKARTA Khatulistiwa news (08/12) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana

korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA di perkara dugaan korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.


Ungkap Kapuspenkum menerangkan, Adapun orang tersangka tersebut yaitu LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 s.d. 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-/1/F.2/d.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-6//F,2/Fd.2/12/20022 tanggal 08 Desember 2022.


Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka LHL selaku Direktur Utama PT STI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 Desember 2022 s/d 27 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-55/F.2/Fd2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022


Adapun peran dari Tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerjasama

dengan tersangka BI dan tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk BiH or Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para Tersangka, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.


Atas perbuatannya, Tersangka LHL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo.Pasal9 jo. Pasal 18 undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan ndang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 j0. Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.