BERITA TERKINI

Perkara Korupsi BAKTI Kemenkominfo, Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi

 


JAKARTA Khatulistiwa news (08/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 46 dan infrastruktur pendukung paket 1, 2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pada hari Kamis (08/12/2022), Jakarta


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 46 dan infrastruktur pendukung paket 1, 2,3,4, dan 5BAKTI Kemenkominfo RI tahun 2020 s/d 2022.


Adapun, saksi saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 46 dan infrastruktur pendukung paket 1, 2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

1. BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, 


2. HRO selaku General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia,


3. ES selaku Tenaga Ahli Finansial & Bisnis Telekomunikasi, 


4. EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi, 


5. ABHS selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global

Telematika, 


6. FPS selaku National Project Manager (Department Head tor SACME Dept pada

PT Adyawinsa Telecommunication & ElectrIcal), 


7. AAL Selaku Direktur Utama BAKTI, 


8. MS selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G

dan Infrastruktur Pendukungnya, 


9. WN selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G

dan Infrastruktur Pendukungnya, 


10. NAR selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika, 


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan

infrastruktur Base Transceiver Station (8TS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," papar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan

antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.