BANYUASIN.Khatulistiwa News.com–
Telah terjadi dugaan penganiayan pada hari kamis tanggal 14 Mei 2020 Pukul 12.22 waktu setempat, tehadap Angga Julian Aqsa SH dengan tempat kejadian jln. Mutiara Kel. Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III. Kabupaten Banyuasin.
Angga JA. SH selaku Advokat mendapat kuasa dari Hj. Damina Binti Sahabudin untuk melakukan pembuatan SPH serta guna memberikan kepastian letak jalan/ batas – batas yang pernah ditentukan oleh pemberi kuasa, namun di tkp saat pengukuran terjadilah isiden diluar dugaan kali kedua penganiayaan kembali terjadi.
Kejadian tersebut telah di Laporkan ke SPK Polres Banyuasin dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B=101/V/2020/SUMSEL/RES BANYUASIN tanggal 14 Mei 2020. Sebagai terlapor atas nama Retno Bin Unaidi. Kata Angga kepada Awak media Selasa (14/7/2020).
Lanjut Angga, Bahwa sebelumnya pernah terjadi pengeroyokan terhadap diri saya dilakukan oleh : M. P dan AI pada hari senin tanggal 02 maret 2020 sekira pukul 13.00, keduanya merupakan saudara kandung dari pelapor yaitu Sdr. Rn, pada saat kejadian saya sedang menjalankan tugas Profesi sebagai Advokat dari Ibu. Hj. Damina Binti Sahabudin, atas kejadian pengeroyokan tersebut telah dibuat Laporan Polisi Nomor : LP/B-53/III/2020/SUMSEL/RES Banyuasin dengan tindak pidana 170 KUH Pidana atau 335 KUH Pidana Pengeroyokan dan telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepatan sebagai berikut:
a. Tidak akan mengulangi lagi hal yang sama terhadap pihak pelapor; b. Tidak akan mengikuti urusan ahli waris dari Abdul Hani (ALM) Bin Aflaha Kazim
(ALM) dan saudara Hj. Daminah apabila pihak ke II ikut campur maka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku;
c. Apabila mengingkari perjanjian ini maka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku Kesepakatan perdamaian yang dibuat di Polres banyuasin pada tanggal 19 maret 2020;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2020 saya selaku Kuasa dari Ibu. Hj. Damina binti’ Sahabudin kembali melakukan pengukuran ulang tanah yang dihadiri oleh pihak kelurahan Kedondong Raye yang terletak di Jalan Mutiara Rt. 021 Rw. 005 guna untuk penerbitan SPH,dan diluar dugaan kali kedua penganiayaan kembali terjadi terhadap diri saya kali ini dilakukan oleh Sdr. Rn (saudara dari Pi dan Ai) yang menyebabkan dua luka tusukan ditubuh saya, atas penganiayaan tersebut saya sudah membuat
laporan Nomor : LP/B-lOl/V/2020/SUMSEL/RES Banyuasin 14 Mei 2020 sampai saat ini proses masih tetap berjalan.
Dengan kejadian tersebut Angga JA SH meminta pihak kepolisian Polres segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. tutupnya. (Imr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar