JAKARTA, Khatulistiwa News (17/02) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan 2021. Jakarta, Kamis (17/02)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer menyampaikam bahwa
JamPidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero).
" Saksi saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," jelas Leo, sapaan akrab Kapuspenkum.
Adapun, kata Leonard mengemukakan saksi saksi yang diperiksa antara lain, yaitu :
1. J selaku Direktur Utama PT. Citilink lndonesia,
2. RAR selaku VP Corporate Secretary Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2015.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," ujarnya
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, pungkas Kapuspenkum mengatakan(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar