BERITA TERKINI

PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG SOAL PASAR ALABIO TELAH DITERIMA, SAATNYA PEMKAB HSU MENGHORMATI DAN MELAKSANAKAN



BANJARMASIN Khatulistiwa News,-(23/02) - Kemenangan Para Pedagang Pasar Alabio (P3A) dalam sengketa melawan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) telah sampai pada titik akhir setelah salinan Putusan Kasasi Nomor 336/K/TUN/2021 dari Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah diterima P3A (pedagang lama) tanggal 22 Februari 2022.


Penerimaan salinan putusan di atas menandakan Pemkab HSU wajib menghormati dan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Dengan kata lain, Pemkab HSU harus segera mencabut Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020 yang merupakan objek sengketa. Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa Pemkab HSU menetapkan secara sepihak kewajiban pembayaran P3A tanpa mempertimbangkan situasi ekonomi yang terdampak Covid-19. Pemkab HSU sepatutnya bersikap bijaksana dengan memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat.


“Putusan Kasasi ini mencerminkan sikap MA yang begitu memperhatikan nasib saudara-saudara kita (P3A) yang telah lama memperjuangkan keadilan tegak di Pasar Alabio. Perjalanan panjang hingga gugatan melalui pengadilan, berhasil mendorong majelis hakim tingkat kasasi untuk menjatuhkan putusan yang arif dan bijak”, tutur Denny Indrayana, Tim Kuasa Hukum P3A dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm.


Lebih jauh, sambung Denny, putusan kasasi ini perlu dilaksanakan dengan cermat dan serius oleh Pemkab HSU. Sebagai catatan, P3A yang notabene adalah pedagang lama masih memiliki hak sewa atas kios-kios Blok VI dan VII. Saat ini, sayangnya, kios-kios tersebut telah ditempati sebagian oleh pedagang baru pasca renovasi Pasar Alabio tahun 2017 sampai dengan 2019.


Diketahui bersama, bahwa amar ke-4 putusan kasasi ialah memerintahkan Termohon II dalam hal ini Bupati HSU untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang menempatkan P3A di kios Blok VI dan VII Pasar Alabio dengan besaran sumbangan sebesar Rp15.000.000,- untuk Ruko Blok VI dan Rp5.000.000,- untuk Toko Blok VII.


“ Kami percaya bahwa Pemkab HSU, utamanya Plt. Bupati akan menghormati putusan ini, dan saya berkeyakinan Beliau akan segera mengambil langkah konkret guna memulihkan hak ekonomi P3A dengan menerbitkan keputusan dengan nilai sumbangan sebagaimana putusan MA tersebut. Sebab, P3A membutuhkan tempat berdagang di Pasar Alabio guna memenuhi nafkah keluarganya,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara ini.


Anggota tim kuasa hukum P3A lainnya, Muhamad Raziv Barokah yakin bahwa Plt. Bupati akan berpihak kepada kebenaran yang telah diputus oleh Mahkamah Agung, “Kami yakin Bapak Plt. Bupati memiliki level kebijaksanaan dan kepatuhan hukum yang sangat baik, sehingga pengalaman pendzaliman yang dilakukan Bupati sebelumnya, yang kini telah menjadi tahanan KPK karena korupsi, insya Allah tidak akan terulang lagi”, papar Raziv.


Beberapa waktu sebelumnya, Pemkab sampaikan bahwa belum dapat melaksanakan amar putusan sebab belum menerima salinan putusan tersebut. Kali ini, berdasarkan penelusuran perkara di website Mahkamah Agung RI, Putusan Kasasi Nomor 336 K/TUN/2021 yang memenangkan para pedagang lama Pasar Alabio telah dikirim ke PTUN Banjarmasin. Salinan tersebut pun telah diterima oleh kuasa hukum para pedagang dan akan segera disampaikan juga ke Pemkab HSU. Atas dasar itu, kemenangan para pedagang telah memiliki dasar eksekusi untuk segera dilaksanakan.(Elliz)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.