BERITA TERKINI

Perkawinan Beda Agama Dalam Putusan Mahkamah Agung.

 



Oleh : H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 

Marsal ( Pemerhati Hukum Adat Indonesia )



Muara Enim Khatulistiwa News (24/03) Sebelum keluar nya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400/K/Pdt/86 tanggal 20 Januari 1989, masalah perkawinan beda agama ini secara ketatanegaraan (hukum positif tertulis) terdapat rechtvacuum ( kekosongan hukum). 

Untuk mengisi kekosongan hukum dimaksudkan keluar lah keputusan Mahkamah Agung dimaksudkan di atas. Namun sebenarnya belum juga menjawab secara tegas boleh atau dilarang nya perkawinan beda agama.

Karena semata mata dasar dan isi putusan tersebut lebih difokuskan pada masalah administratif.

Untuk lebih jelasnya dapat kita lihat dalam dasar pertimbangan nya yaitu antara lain:

1. Bahwa Pejabat Nikah Kantor Urusan Agama selalu menolak perkawinan beda agama.

Alasan suami memeluk agama berbeda atau sebaliknya.

2. Demikian pula Pejabat Kantor Catatan Sipil, alasan salah satu pihak beragama Islam.

Dengan dua pertimbangan di atas , seperti nya kajian administrasi dan kemasyarakatan, hal tersebut harus diselesaikan secara hukum.

Maka  Mahkamah Agung dalam putusan seperti diatas menafsirkan bahwa pemohon dalam hal ini wanitanya, inclusive ayahnya berkeinginan melangsungkan perkawinan, tidak menurut Islam (terlepas cerita kasus perkawinan beda agama yang sedang hangat dibicarakan di media massa).

Dengan demikian maka hal ini ditafsirkan pula bahwa dengan diajukan nya permohonan kepada kantor catatan sipil untuk melangsungkan perkawinan yang berbeda agama, maka calon mempelai yang memeluk agama Islam sudah tidak lagi menghiraukan status hukum agama Islam yang dipeluk nya.

Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1400/K/Pdt/1986  tanggal 20 Januari 1986 juga tidak menyelesaikan persoalan-persoalan perkawinan beda agama yang sering terjadi. Masih diserahkan kepada masing masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Putusan Mahkamah Agung tersebut hanya memberikan hak dan kewajiban kepada Catatan Sipil untuk mencatat perkawinan beda agama.

Mungkin di sini juga menurut penulis akibat putusan tersebut yang menyebabkan terbuka nya perkawinan beda agama.

Padahal di dalam ajaran agama yang hidup di negara Indonesia jelas pada prinsipnya melarang terjadi perkawinan beda agama.

Hukum syariat Islam jelas di atur dalam  surat Al Baqarah ayat 221

....... Dan janganlah kamu nikahi wanita wanita yang musyrikah sehingga mereka beriman, karena sesungguhnya budak wanita yang beriman lebih baik dari wanita musyrikah, walaupun wanita musyrikah itu menarik hatmu. Dan janganlah kamu nikahkan orang orang musyrik... dengan wanita muslimah sehingga mereka beriman, karena sesungguhnya hamba yang beriman, lebih baik dari pada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.

Menurut agama katolik.

Salah satu halangan yang dapat mengakibatkan perkawinan tidak sah, yaitu perbedaan ibadah/agama. Gereja Katolik umumnya menganggap bahwa perkawinan antara seorang yang beragama katolik dengan yang bukan ber agama katolik tidak merupakan ideal ( Drs.Vermulen  dalam Rusli, 1984).

Menurut agama Protestan

Pada prinsipnya Protestan tidak melarang umatnya kawin dengan bukan beragam Protestan.Namun dianjurkan untuk kawin seagama.

Karena sulit untuk mencapai kebahagiaan kalau tidak seiman dan sama agama.

Menurut Hindu dan Budha

Perkawinan suatu sekramen  adalah suatu ritual yang memberi kedudukan sah tidaknya suatu perkawinan, sehingga suatu perkawinan yang tidak disakralkan dianggap tidak mempunyai akibat hukum.

Khusus untuk Agama Katolik uskup dapat memberikan dispensasi, untuk melakukan perkawinan beda agama, seperti yang terjadi baru baru ini perkawinan beda agama yang terjadi dengan stafsus Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Maret 2022 yang dilakukan di dua tempat acara pernikahan.

Artinya secara kenegaraan terjadilah kekosongan hukum maka segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang.

Kedua simpul kita bahwa masalah perkawinan beda agama ini yang menjadi tolok ukur yang pasti adalah agama dan kepercayaan diri kita sendiri, bukan ada motif motif lain.

(Lihat artikel penulis yang dimuat di Majalah Ilmu Pengetahuan Agama Unsri, nomor 12 tahun II, Juni 1990- Al Ghazali, penerbit Universitas Sriwijaya).(Redaksi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.