BERITA TERKINI

Terkait Kewajibkan Vaksinasi Penanggulangan Pandemi Covid 19, Tim Kuasa Hukum VST & Partners Gugat Dugaan Perbuatan Langgar Hukum Oleh MenKes

 



JAKARTA, Khatulistiwa News (25/03) - Para Penggugat yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari kantor Hukum VST & Partners mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmarige Overheidsdaad) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan Presiden Republik lndonesia, gugatan dilayangkan oleh Kuasa Hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Jakarta, Rabu (16/03)


Adapun, yang menjadi dasar gugatan tersebut yaitu tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan mewajibkan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19 dalam hal ini, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) (Selanjutnya disebut UU 30/2014), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) (Selanjutnya disebut UU 36/2009), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6236) (Selanjutnya disebut UU 6/2018), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) (Selanjutnya disebut UU 39/1999). 


Adapun beberapa hal melatarbelakangi penggugat untuk mengajukan gugatan ini yaitu sebagai berikut: 

1. Bahwa PARA PENGGUGAT merupakan Penduduk di Negara Indonesia yang ikut terdampak atas setiap kebijakan Pemerintah di masa Pandemi Covid19, terutama terkait dengan adanya Objek Gugatan yang diikuti dengan adanya penerbitan sertifikat Vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan layanan administrasi pemerintahan dan memasuki ruang publik ataupun transportasi umum. 


2. Dalam hal ini secara jelas dan terang bahwa Para Penggugat bukanlah penduduk yang menolak Vaksinasi, namun Para Penggugat memiliki Hak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab sebagaimana dijamin pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Selanjutnya disebut UU 36/2009). Selain itu Para Penggugat juga berhak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang AMAN, bermutu dan terjangkau Sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 ayat (2) UU 36/2009 dan terakhir Para Penggugat berhak secara MANDIRI dan BERTANGGUNG JAWAB MENENTUKAN SENDIRI pelayanan Kesehatan YANG DIPERLUKAN bagi dirinya Sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009. Sehingga berdasarkan jaminan-jaminan tersebut tentunya Para Penggugat berhak meminta dan mendapatkan informasi dan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap resiko dan manfaat serta efektivitas vaksin untuk dapat memberikan edukasi dan keyakinan atas keamanan Vaksin terhadap diri Para Penggugat, sehingga Para Penggugat dapat menentukan . secara mandiri dan bertanggung jawab untuk bersedia atau tidak terhadap vaksinaSI atas dirinya. 


3. Untuk mengetahui efektifitas dan keamanan vaksin Para Penggugat melakukan penelitian secara mandiri dari beberapa sumber pemerintahan global termasuk pemerintahan Indonesia. Berikut hasil analisis yang merupakan bagian dari materi gugatan: httpscllinvestigasi.org/analisis-Iengkap-dan-ilmiah-penipuan-vaksincovid19/ 


4. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan, oleh Para Penggugat didapatkan temuan temuan data dan fakta yang dapat disimpulkan bahwa Vaksinasi memiliki resiko kepada sebagian orang, dan secara manfaat ataupun efektivitasnya dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 tidak cukup signifikan. Berdasarkan dari hasil penelitian tersebut. selanjutnya Para Penggugat mengajukan Upaya Keberatan Administratif kepada Menteri Kesehatan selaku Tergugat |, yang diterima secara lengkap oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 31 Januari 2022. Setelah mengajukan upaya keberatan Kemudian Mengajukan Banding Administratif kepada Presiden selaku Tergugat II yang diterima secara lengkap melalui Sekretaris Negara pada tanggal 22 Februari 2022. 


5. Selain mengajukan upaya-upaya administratif tersebut di atas, Para Penggugat pada tanggal 16 Februari 2022, bertemu langsung dengan Humas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, di Kementerian Kesehatan dengan hasil dari pertemuan tersebut adalah sebagai berikut: 

a. PPID Penolakan resmi tentang permohonan infomasi yang diajukan oleh Para Penggugat; 

b. Bahwa Kemenkes tidak akan memberikan apapun kepada Pemohon (Para Penggugat); 

c. Setelah mengajukan Banding Administratif kepada Tergugat II, kemudian Tergugat I mengajukan surat balasan tertanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM. MARS, baru sampai ke alamat domisili kantor kuasa Para Penggugat pada tanggal 23 Februari 2022, yang pada pokoknya mengatakan bahwa keberatan administratif Pemohon (yang saat ini menjadi Para Penggugat) adalah Pendapat Keliru, dan menurut Tergugat I Kebijakan Vaksinasi masih merupakan pilihan yang lebih baik saat ini. 


6. Demikian juga balasan atas Banding Administratif, yang di tanda tangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prof. Pratikno mewakili Tergugat ||, tertanggal 4 Maret 2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I telah menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat. Padahal Para Penggugat yang melakukan upaya aktif saja tidak mendapatkan informasi yang dapat meyakinkan Para Penggugat untuk dapat mengambil keputusan untuk di vaksin (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.