JAKARTA, Khatulistiwa news (13/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama lersengka MK, Tersangka R), Tersangka YA, dan Tersangka FTT.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. WA selaku Manager Purchasing PT Panggung Aneka Boga, diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas
impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
2. HM selaku Direktur Operasi PT Berkah Manis Makmur, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
3. FGT selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
4. DHS selaku General Manager PT Ajinomoto Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemerksaan saksi diaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M," tandasnya.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar