JAKARTA, Khatulistiwa news (19/12) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pada hari Senin 19 Desember 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktora Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 46 dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI Tahun 2020 sampai dengan 2022. Demikian ujarnya dalam keterangan tertulis singkatnya, Jakarta (19/12)
Ungkap Kapuspenkum Dr. Ketut sampaikan, Saksi-saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2.3.4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. IP selaku Staf BAKTI Infra Lastmils,
2. DTP selaku Anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung lainnya,
3. DTJ Selaku Anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung lainnya,
Lebih lanjut, dijelaskan Kapuspenkum bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transcelver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020 s/d 2022.
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M," tukas Kapuspenkum.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar