BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya dalam Pasal 21

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (19/12) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan sehubungan dalam Pasal 21 pihak Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi  pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan olen PT waskita Karya (persero) Tbk. dan PT WasKita Beton Precast, Tbk. Jakarta, Senin (19/12/2022)


Ungkapnya, bahwa yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan olen PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT WasKita Beton Precast, Tbk.


Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa yaitu

1. APL selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta - Cikampek ll Selatan Paket l, Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan Penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk


2. SDI selaku Pj. Claim Change Management Manager PT Waskita Karya

(persero) Tbk Infrastruktur I DiviSion, diperiksa terkait penyidikan perkara

dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi

atau merintangi secara langsung atau tIdak langsung terkait penyidikan perkara

dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas

pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) TBK dan PT Waskita Beton Precast, TBK


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yatu setiap orang dengan Sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," paparnya


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan

antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.