JAKARTA, Khatulistiwa news (19/12) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA, pada hari Senin 19 Desember 2022, Jakarta.
Adapun, ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahwa saksi saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, tbk. pada tahun 2016 s/d 2020, yaitu:
1. AGA selaku Kasi Pengukuran Infrastruktur Pertanahan pada BPN Kabupaten Serang Tahun 2017 s/d 2019,
2. RT selaku pihak swasta,
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi! penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Ibk. pada tahun 2016 s/d 2020. Ditambah, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M," papar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar