BERITA TERKINI

Lapas kelas II A Banyuasin Berikan Remisi Kemerdekaan Kepada 449 Orang Napi



Banyuasin,Khatulistiwa News.com –
Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke 75 Lapas Kelas II A Banyuasin Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin lakukan Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak, Senin (17/8/20).

Acara Tersebut dihadiri langsung oleh H. Askolani Jasi SH,. MH. Beserta Jajaran, Ronaldo Davinci Talesa D.T Amd. IP,. SH,. MH. Selaku Kepala Lapas Kelas II A Banyuasin, Kepala Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin Beserta Jajaran dan Para Narapidana.

Kemenkumham RI Melalui memberikan Remisi Bagi Narapidana di Dua Lapas yakni pidana Khusus Narkotika dan Pidana Umum Untuk pidana Khusus Narkotika PP/99 ada 164 orang yang mendapat remisi , untuk narkotika yang bukan PP/99 sebanyak 86 orang.

“Jadi untuk pidana Khusus Narkotika sebanyak 250 orang,” Terang Ronaldo.

Lanjut dia, untuk pidana umum sebanyak 199 orang dan untuk Remisi Umum (RU 2) ada 14 orang .

“Jadi total dari keseluruhan ada 449 orang yang mendapat remisi,” terang dia.(Imr/tim)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.