Muara Enim,Khatulistiwa News.com
Terkait maklumat Kapolri tentang izin keramaian, dan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 300/18/BPBD/2020 tentang pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan keramaian harus mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid 19 di masing-masing wilayah.
Hal ini diungkapka Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH diseusai peringatan detik-detik proklamasi secara virtual, Senin (17/8/2020) di ruang Rapat Bappeda Muara Enim beberapa hari lalu.
“Semua kegiatan yang diadakan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muara Enim harus ada izin Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim dan Polri,” tegas Juarsah.
Selain surat izin ini nantinya di lapangan, akan ada pengawasan dari unsur TNI dan Polri yang akan mengawasi apakah kegiatan berlangsung sesuai protokol kesehatan Covid-19 atau tidak. imbuhnya lagi
Lebih lanjut Juarsah protokol kesehatan Covid-19 ini bukan hanya berlaku di setiap kegiatan – kegiatan saja, tapi juga berlaku di semua, perkantoran.
Pastinya izin keramaian bisa dicabut, bila panitia tidak menyiapkan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan acara bisa langsung dibubarkan,”pungkasnya.(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar