BERITA TERKINI

Analisis Kata UU di Simbur Cahaya.

 


Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari (Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan)

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )



Muara Enim,Khatulistiwanews.com. (7/9) Artikel di atas terdiri dari dua kata kunci yaitu Undang Undang (selanjutnya disingkat UU) dan kata Simbur Cahaya.

Kata undang undang di dalam istilah tehnis yuridis adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah legislatif dan eksekutif.(hukum positif tertulis).

Sedangkan Simbur Cahaya menurut penulis adalah hasil kumpulan catatan atau juga himpunan pendapat dari penulis dalam satu masalah selanjutnya kita sebut Kompilasi (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Dikaitkan dengan dua uraian diatas apakah tepat Simbur Cahaya dikatakan Undang Undang.

Penulis dengan merujuk pada Prof.Dr. M. Koesno ,SH, bahwa Simbur Cahaya itu adalah suatu Kompilasi.

Bicara kompilasi terhadap Simbur Cahaya,dapat kita telusuri dari historis nya, yang menurut sejarahnya Simbur Cahaya itu dibuat saat pertama kali di abad 16 masuknya pengaruh kesultanan Palembang ke daerah uluan. Yang kedua kompilasi yang disusun saat pemerintahan kolonial di abad 18,dan kompilasi ketiga juga saat pemerintahan kolonial tapi disusun di abad 19 ,oleh Pasirah Bond.( Lihat Arlan Ismail).

Pertanyaan nya kenapa dibeberapa percetakan dibuat kata undang undang. Menurut referensi yang ada analisis penulis karena pada cetakan masa kolonial yang saat itu sangat kuat nya paham legisten, yang berpendapat bahwa tidak ada hukum diluar UU. Kita ingat perkembangan sejarah ilmu hukum bahwa Belanda adalah penganut ajaran Legisten tersebut karena mereka pernah dijajah Perancis dan Romawi .

Selain itu secara fakta tertulis seperti nya hal itu terpengaruh pada penulisan di kata pengantar Simbur Cahaya yang disusun tahun 1855 dan tahun 1926.

Pada tahun 1854 kata pengantar dibuat oleh Resident A.M. Hens secara dan pada tahun 1926 kata pengantar penerbitan oleh TIDEMAN (Resident Van Palembang).

Kedua dua cetakan Simbur Cahaya itu di dalam kata pengantar nya ada tertulis istilah Oendang Oendang terpakai di dalam keresidenan Palembang Oeloean. ( Masyarakat ulu, waktu kesultanan Palembang dibagi menjadi Daerah Kepungutan, daerah Sikap dan daerah Sindang).

Dari uraian tersebut dapat kita hasilkan analisis adalah:


1. Simbur Cahaya adalah KOMPILASI,

2. Adanya kata undang undang pada beberapa hasil cetakan adalah akibat adanya kalimat Oendang Oendang yang dibuat masa pemerintahan kolonial yang mendapat pengaruh aliran LEGISTEN, (yang penggunaan kurang pas pada Simbur Cahaya yang hanya hasil Kompilasi.

3. Secara ilmu hukum modern Simbur Cahaya adalah BUKU HUKUM bukan Buku Undang Undang , dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1963 termasuk hukum tidak tertulis.

4. Karena Kompilasi maka Simbur Cahaya bukanlah cerminan Hukum adat. (Terbukti di dalam cetakan buatan masa kolonial terdapat lebih kurang 30 pasal yang dimatikan dihapuskan. Sedangkan  hukum adat itu sifatnya lahir, berkembang dan mati karena masa dan peradaban masyarakat nya (redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.