BERITA TERKINI

Hingga Kini, Masih Terabaikan Ganti Rugi Tanah Rakyat Seluas 4.963 Meter Di Lubang Buaya

 



JAKARTA,Khatulistiwanews.com. (08/09) - Perihal masalah pemberian ganti rugi terhadap sebidang tanah masyarakat seluas 4.963 meter persegi di lingkungan Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang telah di perjuangkan pemiliknya selama 8 (delapan) tahun sejak tahun 2013 hingga saat ini adalah salah satu contoh bobroknya manajemen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelesaikan proyek normalisasi secara utuh.


Sejak tahun 2013 pemilik tanah terus memperjuangkan haknya untuk mendapatkan ganti kerugian melalui berbagai pertemuan yang dilakukan dengan pihak Pemprov DKI Jakarta, bahkan pernah juga berurusan dengan pihak berwajib. Karena berulang kali dibohongi janji-janji manis pejabat pernah ditemui, namun hingga saat ini pembayaran ganti rugi tersebut belum terlaksana.


Dalam berbagai pertemuan yang diadakan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta sehubungan dengan pelaksanaan proyek Normalisasi Kali di wilayah DKI Jakarta selalu dihadiri oleh pihak pemilik tanah. Beberapa Instansi Pemerintahan di wilayah DKI Jakarta juga berulang kali ditemui.


Bahkan, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Timur telah mengeluarkan Validasi Pemberian Ganti Kerugian ditujukan kepada Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan pembayaran ganti rugi pada pemilik tanah. Akan tetapi, pemilik lahan belum juga mendapatkan ganti kerugian hingga saat ini.


Diketahui, proyek Normalisasi Kali Sunter wilayah DKI Jakarta menyisakan banyak masalah, terutama mengenai pemberian ganti kerugian bidang-bidang tanah yang terkena jalur proyek unggulan Pemerintah Provinsi DKI tersebut. Proyek Normalisasi Kali yang telah dikerjakan sejak Provinsi DKI Jakarta di pimpin oleh Gubernur Joko widodo yang saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, kemudian di lanjutkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, selanjutnya oleh Gubernur Djarot Saiful Hidayat, dan saat ini di pimpin oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan, ternyata tidak mampu menyelesaikan persoalan pemberian ganti kerugian kepada warga DKI Jakarta yang turut memberi dukungan kepada proyek pemerintah tersebut.


Menurut penuturan salah seorang team Kuasa Hukum  para ahli waris, Charles Benhard. S, SH & Associates pihak ahli waris, Sdri. Ruth Yosephine, S.H., M.H dari hasil pertemuan diruang Rapat II Biro Hukum, Gd. Balaikota disimpulkan bahwa pihak Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta sudah sepatutnya segera memberikan ganti rugi kepada pemilik hak yakni para ahli waris.


Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris menjelaskan, bahwa sejauh ini telah memiliki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta timur Nomor 523/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim yang pada pokok permasalahan menyatakan bahwa bidang tanah yang selama ini belum dibayar sebagaimana dimaksud adalah milik para ahli waris yang dalam hal ini menjadi Tergugat dalam perkara sebagaimana tersebut. 


"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut dibacakan pada tanggal 06 Juli 2021 dan saat ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan hukum yang berlaku," ujar Charles Benhard.


Pada hari ini, Rabu (08/09) 2021, kami selaku Tim Kuasa Hukum  para ahli waris mendapatkan undangan audiensi dari pihak Pemprov DKI melalui Biro Hukum Pemprov DKI pada pukul 13.00 wib untuk membahas tindak lanjut dari proses pembayaran uang ganti kerugian para ahli waris.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.