BERITA TERKINI

Hukum Adat adalah Hukum Nasional

 Oleh :


 H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )



Muara Enim, Khatulistiwa News.com (22/9) Penerimaan terhadap hukum adat di Indonesia semakin jelas menunjukkan pergerakan ke arah konsep: instrumentalisme . Dengan instrumentalisme ini dimaksudkan, bahwa hukum itu merupakan sarana yang dipakai secara sadari oleh manusia untuk mencapai tujuan yang diinginkan, bahwa hukum itu tidak bisa lain kecuali mencerminkan nilai nilai dan hubungan hubungan yang terjadi di dalam masyarakat (konsepsi ini adalah aliran kultural dan sejarah yang dipimpin oleh Friedrich Karl Van Savigny. Bagi nya hukum itu harus merupakan pencerminan dari jiwa rakyat oleh karena itu sangat menentang hukum perundangan undangan yang dibuat secara sadar untuk mencapai tujuan tujuan tertentu.)

Pendapat ini pernah dijadikan rumusan dalam Garis Garis Besar Haluan Negara.Dimana dirumuskan bahwa Pembinaan Hukum Nasional harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang berkembang ke arah modernisasi... Dengan menggunakan kata " Mengarahkan" itu kita tidak bisa berkesimpulan lain, kecuali berpendapat, bahwa hukum itu telah diterima sebagai suatu sarana yang dipakai secara sadar untuk mencapai tujuan tujuan tertentu, dalam hal modernisasi, pembangunan, industrialisasi dan sebagainya.

Apabila hukum memang diterima dalam kerangka konsepsi yang demikian itu, maka kita akan mengkaitkan nya secara lebih luas lagi pada konsepsi tentang hukum modern, yang cirinya adalah: pertama suatu sistem peraturan tertulis,kedua merupakan tindakan manusia yang dilakukan secara sadar dan , ketiga merupakan bagian dari negara nasional (Trubek,1972 dalam Satjipto Rahardjo).

Model hukum modern seperti ciri ciri disebutkan diatas dapat dikenali pula pada hukum kita sendiri yang memberikan petunjuk, bahwa politik hukum nasional kita memang mengarahkan kepada pembentukan hukum yang modern.

Oleh karena itu.

Kita sebaiknya berhati-hati menggunakan istilah Hukum Nasional, apabila istilah itu dihadapkan pada Hukum adat, oleh karena bagaimanapun juga hukum adat itu merupakan bagian dari hukum nasional.

Sebab sejak kemerdekaan sebetulnya yang ada di Indonesia hanya lah tata hukum Indonesia yang tidak pernah menganut politik hukum yang pluralis. Politik hukum nya tidak lain adalah Politik Hukum Nasional yang mencerminkan nilai nilai Pancasila.Yang semuanya telah terkristal dalam Rechtsidee (cita hukum) sebagai mana sudah termuat dalam konstitusi kita yaitu Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.