BERITA TERKINI

Pandangan Fungsional Terhadap Hukum Adat

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )



Muara Enim,Khatulistiwa News.com- (19/9) Mengapa sekarang kita perlu memandang hukum adat dari pendekatan fungsional. Hal ini kita sekarang sedang dalam usaha untuk menyusun kembali tata hukum kita atas dasar nilai nilai, cita cita yang telah berkembang sesuai dengan semangat kebangsaan Indonesia.

Apabila kita akan melakukan pendekatan secara fungsional terhadap hukum adat, maka kita akan mencoba untuk melihat kebutuhan masyarakat. Dengan perkataan lain maka kehadiran hukum adat itu di dalam masyarakat memang melakukan suatu pekerjaan yang dibutuhkan sebagai bagian dari bekerja nya tertib hukum keseluruhan.

Di dalam rangka kajian demikian itu maka kita dapat mengajukan pertanyaan sebagai berikut: apakah kegunaan yang ditunjukkan oleh hukum adat sekarang ini dalam rangka penyelenggaraan  ketertiban ?. Apabila diketahui, bahwa hukum adat itu adalah suatu nama rumpun untuk mencakup bermacam macam hukum yang berlaku secara lingkungan demi lingkungan di wilayah Indonesia ini, maka untuk menjawab nya diperlukan pula penelitian tempat demi tempat. Di situ tempat mungkin adanya hukum adat yang masih berfungsi dengan kuat, sedangkan di tempat lain ia mungkin sudah diganti oleh alat kontrol sosial yang lain, seperti oleh hukum negara.

Suatu penelitian berdasarkan jurisprudensi yang mengungkapkan keanekaragam dalam kekuatan berlaku nya hukum adat dapat kita telusuri dalam tulisan Daniel S Lev . Penelitian beliau ditujukan kepada keputusan Mahkamah Agung mengenai kedudukan janda dalam kewarisan.Di sini nampak diantara lingkungan lingkungan hukum adat di Indonesia dalam hal menerima ketentuan bahwa janda itu adalah juga ahli waris (bilateral). Di Jawa hal ini berlaku namun tidak bisa di globalisasi dengan masyarakat yang lain.Dan memang tidak semua Pengadilan Negeri bersedia untuk membuat keputusan yang sama kepada janda, oleh karena mereka itu merasa terikat pada lingkungan hukum adat mereka.

Apabila pada akhirnya Mahkamah Agung memberikan keputusan yang menguntungkan janda dalam menerima warisan dan yang berarti suatu pembelakangan terhadap kaidah hukum adat yang lama, sementara hakim hakim bawahan nya terasa sulit menerapkan nya karena mereka berada ditempat tempat yang masyarakat nya menerima perkembangan pengkaidahan yang baru.

Kembali kepada fungsi hukum adat bahwa hakekat hukum adat itu sebagai lembaga yang tumbuh secara alami dari dalam masyarakat sendiri.Oleh karena itu adalah suatu tindakan yang sangat sesuai dengan hakikat dari hukum adat, apabila orang menyelidiki nya sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari dan bukan semata mata suatu sistem kaidah kaidah.Dengan melakukan pendekatan seperti itu kita akan lebih banyak membantu mengembangkan pengertian mengenai fungsi hukum adat di dalam masyarakat dari pada kita menekuni hukum adat hanya atas alasan idealisme saja.(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.