BERITA TERKINI

Buruh Minta Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMK 2022 Sebesar 7 hingga 10 Persen

 



JAKARTA,Khatulistiwa News.com (29/09) - Pada hari Rabu (29/09) secara daring zoom meeting Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konperensi pers. Adapun saat daring berjalan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan tidak akan ikut dalam proses pembahasan dan juga tidak akan ikut dalam penetapan kenaikan UMK 2022, karena dasarnya adalah menggunakan Omnibus Law UU Cipta Kerja bahkan menggunakan turunannya PP Nomor 35 Tahun 2020. Demikian kata Iqbal, dirilis pewarta. Jakarta, Rabu (29/09)


“Dengan demikian KSPI meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 sebesar 7-10 persen (karena tiap daerah kisarannya berbeda-beda). Atau dengan kata lain penetapan UMK 2022 tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2020, tetapi menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Iqbal, dalam konferensi persnya, Rabu (29/9/2021).


KSPI berpendapat setiap kepala daerah yaitu Bupati/Wali Kota berhak menetapkan upah di atas upah minimum atau dengan katan lain UMKS. 


“Meminta Bupati/Wali Kota menetapkan UMK 2022 tanpa menggunakan UU Cipta Kerja. Apa pun sebutannya/jenis industri bisa menggunakan Perda yang sudah ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD setempat


Menurut Said, itu adalah dasar hukumnya. Perda itu tidak dicabut oleh Omnibus Law. Dan tidak ada kata-kata UMSK dihapus/dilarang. Tidak ada satu pun ayat dilarang.


“Oleh karena itu Perda tidak bertentangan dengan UU sepanjang nilainya lebih baik dari UU. Oleh karena itu KSPI berpendapat kepala daerah bisa menetapakan upah minimum sektoral industri,” jelasnya.


Bentuknya bisa macam-macam. Ada yang namanya kelompok industri (upah minimum kelompok industri), upah minimum kelompok jenis usaha, upah di atas upah minimum, apa pun namanya diserahkan ke Bupati/Wali Kota.


"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji formil atau setidaknya sebagian uji formil ketenagakerjaan. Batalkan saja. Cacat hukum," ujar Iqbal


Akan tetapi, jikalau uji formil dibatalkan, uji materil tidak perlu dilanjutkan."Maka uji meteril kami minta dibatalkan. Di-drop. Silahkan, yang 11 kluster silahkan, sepanjang tidak merusak lingkungan, melanggar HAM, dan tidak merugikan kaum petani," tukasnya 


Iqbal katakan bahwa kami tidak masalah dengan investasi. Sepanjang itu dikeluarkan pasalnya. Kami mendukung  Presiden Jokowi untuk undang investor datang ke Indonesia dengan memberi kemudahan-kemudahan investasi, tanpa melanggar UU Ketenagakerjaan, hak-hak buruh, hak-hak buruh, hak petani, hak orang termajinalkan, hak lingkungan hidup, dan hak terkait dengan HAM.


"Kalau ini tidak didengar, maka akhir November 2021, kami persiapkan mogok nasional yang meluas. Di seluruh provinsi Indonesia: setop produksi. Dengan ikuti prokes, mengikuti PPKM, dan dilakukan secara konstitusional, terukur, dan terarah. Setop produksi," jelasnya mempertegas.


Sementara, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, khusus untuk GS Battery, perusahaan ini sebetulnya belum ada serikat pekerjanya, maka kami ajak buruh bergabung dan waktu singkat mereka bergabung sesuai administrasi. 


"Masuk ke dalam administrasi Semarang, kemudian langkah-langkah manajemen bertentangan dengan UU Nomor 21.

Faktanya Ketua dan Sekretaris PUK di PHK. Kemudian anggota proses PHK, dengan alasan tidak jelas," paparnya 


Lanjutnya mengemukakan situasi Ini sangat melukai keadilan terkait itu. Kami sudah lakukan perlawanan di Semarang. Realitas di lapangan, manajemen itu tidak miliki hubungan penuh ternyata kewenangan itu ada di Karawang. Sebab kewenangan ini ada di Karawang maka strategi kami melakukan komunikasi di sana.


"Untuk itu tanggal 30 besok, kami akan melakukan aksi unjuk rasa di PT GS Battery yang ada di Karawang. Tuntutan kami adalah kembalikan seluruh anggota FSPMI ke jabatan-jabatan semula," ujar Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz.


"Ketika tidak merespons dengan baik, kami akan melakukan langkah-langkah terhadap produk GS Battery ini untuk tidak dibeli oleh masyarakat," tukasnya.


Ditambah, kemukanya bahwa kami juga sudah berkomunikasi dengan anggota kami sebagai vendor GS Battery untuk juga melakukan tekanan terhadap perjanjian-perjanjian mereka bahwa tidak boleh mengintimidasi kepada pekerja, apalagi kepada serikat.


Di samping itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT FSPMI) Iswan Abdullah A Siata mengemukakan bahwa Direksi Perum DAMRI telah melakukan kebohongan publik, khususnya kepada Komisi VI DPR RI. 


Menurutnya Direksi Perum DAMRI ini juga telah mengabaikan peraturan UU yang berlaku di negara kita. Maka itu kami meminta kepada Menteri BUMB Erick Thohir agar mengganti Dirut Perum DAMRI. 


"Direksi cacat, yang seharusnya menjadi contoh pengelolaan BUMN sehingga tidak mengebiri," tukasnya.


Alasannya, adalah bahwa pihak direksi di depan DPR nyata-nyata telah berbohong tidak membayarkan hak pekerja DAMRI paling tidak ada di 48 kantor cabang di Indonesia. Sebagai contoh saja di Bandung, enam bulan tidak dibayarkan upahnya. Lalu, di Ponorogo, 11 bulan tidak dibayar upahnya. 


"Artinya direksi ini cacat akal sehat melakukan kebohongan kepada DPR, khususnya kepada komisi VI," paparnya 


Alasan kedua, ungkapnya ialah pihak direksi ketika melakukan audiensi mereka mengatakan bahwa mereka ditinggalkan oleh pekerjanya. Padahal sesungguhnya yang terjadi adalah ada dua hal yang dilakukan pihak direksi untuk mengeksploitasi pekerja secara sepihak. Bukan ditinggalkan. 


"Bahkan mereka mengancam intimidasi kalau tidak menerima PHK, maka mereka tidak akan menerima Rp1.800.000 sebagai kompensasi. Sehingga pekerja mengalami kesulitan. Motif kedua ialah mereka melakukan mutasi di berbagai daerah yang tidak mungkin meninggalkan keluarganya. Motif untuk meninggalkan perusahaan," paparnya 


"Gaji pekerja DAMRI jauh di bawah upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota. Ini sebuah pengabaian yang nyata terhadap perundangan. DAMRI tidak membayarkan THR sesuai peraturan perundangan," ungkap Iswan.


"Di sana hanya ada satu serikat saja yang dibentuk para pengusaha: STARDA. Serikat ini untuk menutupi kebohongan mereka. Maka itulah, atas nama Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT FSPMI) meminta kepada Komisi IX DPR RI kembali memanggil jajaran direksi untuk mengklarifikasinya pekerja," cetusnya.


"Kepada Aerotrans agar membayarkan upah para pekerja yang tidak dibayarkan selama WFH. Manakala pihak terus melakukan hal itu, kami akan melakukan gugatan pidana, bukan hanya perdata kalau tidak diindahkan oleh Aerotrans," pungkas Iswan


Perlu diketahui, Berkenaan dengan kongres partai buruh akan diselenggarakan pada tanggal 4 Oktober 2022 pukul 09.00-selesai di Grand Cempaka. Badan pendirinya partai buruh dari empat konferderasi besar serikat nasional dan 50 federasi di tingkat nasional, serikat petani terbesar di Indonesia.


Ada juga partai buruh lama yang ada di bawah pimpinan Sonny Pudjisasono, dan ada juga gerakan perempuan Indonesia dan elemen gerakan sosial lainnya.Ini akan sangat meluas dan hampir bisa dipastikan bila tidak ada halangan dan Allah mengizinkan serta dukungan rakyat, maka kami sudah memenuhi semua persyaratan 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan.


Setelah kongres partai buruh, 5 Oktober akan diumumkan susunan kepengurusan serta strategi perjuangan partai buruh.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.