BERITA TERKINI

SW Terdakwa Vonis Terbengkalai Pembangunan SMK Bagimu Negeri Jambi, Minta Perkara Di Kaji Ulang

 



JAKARTA,Khatulistiwa News.com (25/09) - SW (53 th), terdakwa vonis terbengkalai pembangunan SMK Bagimu Negeri Jambi, meminta supaya perkara yang dialaminya dikaji ulang oleh aparat pihak penegak hukum, baik dari Kepolisian RI maupun Kejaksaan. Perkara terbengkalainya pembangunan SMK Bagimu Negeri berlokasi di Desa Sungai Jeruk,Kecamatan Nipah Panjang Jambi. Tidak selesainya pembangunan gedung SMK yang di kelola yayasan Bagimu Negeri itu, menuai berbagai macam pertanyaan warga setempat. Praduga bermunculan di tengah masyarakat.


Semenjak tahun 2016 dibangun dengan menggunakan dana APBN namun todak berfungsi sebagai sarana pendidikan. Diketahui, Proyek yang dibangun pertengahan tahun 2016 itu, tidak dapat di selesaikan oleh pihak Yayasan Bagimu Negeri hingga batas kontrak yang telah di sepakati, akhir Desember 2016.


Pembangunan SMK Bagimu Negeri yang di danai oleh Kementerian Pendidikan RI sebesar Rp2,7 miliar mangkrak alias tidak selesai. 


Patut diduga MoU Dir PSMK dengan sdr R (L, 42 th), dimana pimpinan Yayasan sdr SW (L, 53 th) yang tidak tahu menahu serta merasa tidak pernah tanda tangan, mempertanyakan mengapa dinyatakan sebagai harta yayasan. Diduga kuat, Ketua Yayasan dikriminalisasi, di samping itu juga pihak Pemda nampaknya mengesampingkan kepentingan umum, 


Khususnya bagi anak anak demi memperoleh belajar dan proses belajar mengajar di SMK Bagimu Negeri. Delik fakta terjadi dan patut menjadi bahan pertimbangan, hingga menyebabkan bapak SW (L, 53th) selain diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dan dijatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan lantaran diduga merugikan negara sebesar 2.3 miliar rupiah. Adapun kronologisnya, sebelumnya ialah terdakwa R (L, 42 th) sempat mundur sebagai ketua Tim Pendiri tertanggal  30 Sept 2016 dan memberi surat pengunduran diri kepada Kapolres Jambi bukan ke Kemendikbud RI selaku pemberi bantuan.


Kemudian, yang kedua bahwa dirinya juga tarik sendiri 4 cek SMK Bagimu Negeri tanpa bersama bendahara FM (W,  th), Am. Keb. Dengan total penarikan Rp 899.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan kemudian tidak membuat SPJ ke Kemendikbud RI.


Di samping itu, progres fisik pekerjaan baru 15% , maka itulah diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Uang Pembangunan SMK Bagimu Negeri.


Sementara, pihak Yayasan menunjuk sdr. Fahrizal S.H pengganti R (L, 42 th) sebagai Ketua Tim Pendiri USB SMK Bagimu Negeri dan Deka Afriyanti, S.Pd. selaku Kepala SMK Bagimu Negeri tanggal 10ktober 2016.


Di samping itu, sempat juga menurut informasi nya dari pihak yang enggan disebutkan namanya menceritakan kalau Ridwan dan Tahang usir Tukang dilokasi Pembangunan SMK. Lalu, curi material pembangunan SMK Bagimu Negeri

APBN 2016 yang berada di lokasi pembangunan. Selain itu juga menjual material SMK Bagimu Negeri APBN 2016 ke Penadah, Selang dkk.


Memang, sdr R (42 th), terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan unit sekolah baru (USB) SMK Bagimu Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mengajukan pembelaan kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi berselang dua (2) tahun, tepatnya bulan Juni tahun 2019.


Sebelumnya, dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabtim dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara (7,5 tahun) dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.


Selain itu, dikenakan uang pengganti (UP) Rp 761.826.000 jika tidak dibayarkan maka seluruh harta benda yang dimilikinya disita untuk negara. Jika harta benda tersebut tidak cukup, maka ditambah dengan hukuman selama 3 tahun dan 9 bulan penjara.


Merespon perkara tersebut di atas, Pakar Hukum Ahli Pidana, Supardji Ahmad menegaskan,"Ya harus berjuang menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran. Dalam upaya membongkar kriminalisasi terhadap seseorang, pada intinya mesti digunakan pendekatan praduga tidak bersalah. Pasalnya, semua warga negara sama di depan Hukum," ujar guru besar Universitas Al Azhar itu


"Tunggu bukti, jika memang mesti berantas oknum 'mafia tanah' yang terlibat secara otentik," jelas Supardji menegaskan


Patut digarisbawahi, berdasarkan lembar negara RI, perundang undangan nomor 16 tahun 2001 mengenai Yayasan pasal 26 ayat (2) menyebutkan selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan yayasan dapat diperoleh dari : a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, b.wakaf, c. hibah, d. hibah wasiat, dan e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundangan undangan yang berlaku.


Ditambah, pada pasal 53 ayat (3) menyebutkan , pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum 


Atas dasar itulah, semestinya harus berdasar Penetapan Pengadilan untuk  Pemeriksaan Yayasan atas permintaan Jaksa mewakili kepentingan umum.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.