BERITA TERKINI

PERBIYE DALAM PERKAWINAN TUNGGU TUBANG

 

Oleh : 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )


Muara Enim,Khatulistiwa News.com (20/9)-Perkawinan dalam masyarakat Islam Indonesia tidak hanya diatur dalam Hukum Islam dan perundang-undangan saja, akan tetapi juga di atur dalam tradisi yang berlaku di masyarakat adat, Khususnya di masyarakat adat Semende Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Masyarakat adat Semende memiliki adat atau Tradisi yang unik  dalam melaksanakan sebuah perkawinan, yaitu 

ketika seorang laki-laki dan perempuan yang telah sepakat mupakat ingin melaksanakan perkawinan, maka calon mempelai laki-laki diharuskan memberikan perbiye kepada calon mempelai perempuan.

Secara istilah adat semende yaitu perkawinan Tunggu Tubang di namakan Perbiye, perbiye adalah bantuan atau pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk melaksanakan pesta perkawinan atau Kenduri (bagok). Bentuk perbiye

dalam perkawinan adat Semende Tunggu Tubang berwujud dalam bentuk Hewan, barang, buah buahan, bibit bibit tanaman yang bermanfaat dan uang yang telah di sepakati oleh kedua bela pihak dan masih berlaku sejak dari nenek moyang dahulu sampai saat ini, dan ada ketentuan dari pihak mempelai perempuan juga telah di sepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal pembicaraan besar atau kecilnya jumlah perbiye seringkali terjadi tawar menawar, sehingga perundingan kadang harus dilakukan berkali-kali, perbiye berbeda dengan mahar (Maskahwin). Mahar dalam Hukum Islam sepenuhnya menjadi hak bagi mempelai wanita.

Sementara Perbiye itu berupa satu Ekor Kerbau jantan, 160 kolak beras, 5 kolak beras ketan, 60 buah niou (kelapa tua), dan bibit bibit tanaman (mulan mulan) secukupnya dan kesemuanya itu telah di sepakati oleh kedua bela pihak dan ini juga harus di tampilkan dan di arak dari rumah mempelai laki laki kerumah mempelai perempuan yang di diiringi oleh keluarga mempelai laki laki, Selanjutnya semua barang barang tersebut langsung di bawak ( di antarkan ) menuju kerumah mempelai perempuan beberapa hari sebelum pelaksanaan Aqad nikah atau acara Resepsi Pernikahan diantarkan secara bersama sama ( arak arakan ) seperti karnaval, setibanya di rumah mempelai perempuan, sudah menunggu keluarga besar mempelai perempuan ( pihak pemapak ) untuk menerima rombongan yang membawa Perbiye ( Pihak Simah ), dari pihak pemapak yang di wakili ketua anak kandang mempersilahkan para pihak simah untuk naik kerumah sekaligus barang barang perbiye di bawak ke rumah dan kerbau di serahkan kepada anak kandang pihak pemapak.

Setibanya di rumah, maka ketua anak kandang pemapak akan menanyakan kepada pihak Simah, apakah masih ada yang di tunggu atau perlu kami jemput ? Maka pihak simah akan menjawab kami pihak simah sudah lengkap, acara penerimaan Perbiye bisa di lanjutkan dan kalau masih ada yang perlu di jemput pihak ketua pemapak berkewajiban untuk menjemput.

Setelah selesai tanya jawab yang sengit antara kedua belah pihak maka ketua anak kandang yang mengatarkan perbiye ( pihak Simah ), menyampaikan maksud kedatangan pihak simah, sesuai dengan perjanjian sebelumnya, bahwa kedatangan kami semua secara resmi memenuhi janji yaitu nengatarkan Perbiye yaitu se ekor Kerbau Jantan, 160 kolak beras, 5 kolak beras ketan, 60 buah niou ( kelapa tua ) serta bibit bibit atau mulan mulan secukupnye, setelah itu ketua anak kandang ( Pemapak ) menerima Perbiye menjawab atas penyerahan perbiye tersebut, kami dari pihak pemapak kecik besak, tue mude menerima dengan senang hati, kemudian dari pihak pemapak ada imbalan reruntuhan untuk pihak simah.(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.