BERITA TERKINI

Diduga Rugikan Negara 1,38 miliar, Buron Pembangunan Taman KKT Maluku Tenggara Barat Diamankan Kejagung

 



JAKARTA,Khatulistiwa news.com (06/09) - Buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat HH berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) di Jalan H. Suatu I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan informasi bahwa pada Jumat, 3 September 2021, pukul 12:58 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama “HH” di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 


"Yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima oleh khatulistiwanews.com . Minggu (5/9/2021). 


Adapun identitas orang yang diamankan yaitu, Nama HH. Tempat Tanggal Lahir Surabaya, 12 Februari 1963. Usia 58 tahun berjenis kelamin Laki-laki dan kewarganegaraan Indonesia. 


Alamat tempat tinggal HH berada di Jl. Kendang Sari YKP 2/6 RT.001 Kec. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya. Beragama Buddha. 


Pekerjaan HH adalah Komisaris PT Inti Artha Nusantara dengan pendidikan S1. 


Dalam keterangannya, Leo menerangkan, HH selaku Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat bernilai Rp 4,5 miliar. 


"HH ditetapkan sebagai Tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR KKT AS, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP selaku pengawas," terangnya. 


Sehubungan itu, Leo menjelaskan, pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.


"Dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1,38 miliar," jelasnya. 


Menurut Kapuspenkum Kejagung, tersangka HH diamankan di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


"Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujarnya. 


Lanjutnya menegaskan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kejagung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.


"Dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandas Leo.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.