BERITA TERKINI

dr. Zul : Sekiranya 98% Pasal UUD45 Dirubah, Persoalan Utama Sebenarnya di Senayan




JAKARTA,Khatulistiwa News.com  (25/09) - dr. Zulkifli Eskomei sampaikan bahwa persoalan utama sebenarnya ada di Senayan, notabene parlemen. Yang menurutnya menilai ibarat kata disana yang bercokol bukan lah fraksi Golkar, fraksi PDI P, dan sebagainya. Namun di belakang itu ada fraksi Sinarmas, fraksi Lippo dan sebagainya."Nah, untuk calon Presidensial Threshold itu, mengecoh apa yang bakal menjadi calon kuat," kemuka Zul.


Sebagaimana diketahui, dirinya mengakui saatnyalah memantapkan berlakunya UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi yang sah dan legitimate, serta menghimpun berbagai gagasan menyangkut UUD NRI Tahun 1945 setelah 20 tahun perubahan, lontar dr. Zulkifli S Ekomei saat diskusi Interaktif bertema, 'Indonesia Dalam Cengkraman Kuasa Taipan' berlokasi di tempat Kafe Bintang, Jalan Percetakan, Jakpus. Sabtu (25/09)


Sebagaimana tuntutannya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikarenakan TAP MPR digunakan untuk mengesahkan perubahan ke-empat UUD 1945 menjadi UUD 10 Agustus 2002 adalah TAP MPR tanpa nomor, padahal semua produk hukum harus ada nomornya, artinya UUD 10 Agustus 2002 menurut formalnya cacat hukum, maka saya menyebutnya palsu, jelas Zul mempertegas.


Timpal Zul menyampaikan sebagai contoh saja, jikalau membahas persoalan lahan."Tanah nya tanah negara, dikuasai BUMN dan punya bareng di Amerika disana," ujarnya.


"Apabila terseret. Ibarat kalau tidak kita akan diombang ambingkan dengan permainan mereka. Perlu diketahui, dimana ada orang yang bakalan ditaruh di oposisi. Siapa yang dimainkan di Senayan. Tugas kita bagaimana untuk merebut kedaulatan rakyat itu," kata Zul seraya memberi himbauan dan semangat.


Sejujurnya, dirinya pun mengakui capek kita demo demo (demonstrasi), meski acapkali maklum dengan temen temen aktivis. Namun, himbaunya berikan pandangan sudah patut diingat dan dicatat bahwa persoalan kita di Senayan. Ada sejumlah kira kira 98 % pasalnya di UUD45 diganti itu namanya menurut Guru Besar Filsafat UGM, Prof. Dr. Kaelan


"UUD tahun 2001 seolah olah sama yang namanya UU NRI tahun 1945. Kalau mereka menggunakan UUD yang berlaku menurut mereka, kita akan gunakan UU yang kita percayai sendiri, UUD45," kata Zul.


Dari cermatan ini, dr Zul pun memaparkan kalau secara tekstual Pembukaan UUD 1945 tidak diubah, tetapi kenyataannya ditinggalkan dan tidak memiliki makna dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Dari ketiga point itu kesimpulannya adalah, bahwa UUD 10 Agustus 2002 yang sekarang dipaksakan berlaku adalah UUD yang seharusnya ditinjau kembali dan dikaji ulang dengan cara-cara yang benar, dan bukannya dengan kemajuan kepandaian yang dicapai, terus menerus untuk mengelabui rakyat yang seharusnya dikembalikan sebagai pemilik kedaulatan di Indonesia.


Terkait masalah hukum UUD NRI 10 Agustus 2002, penyelesaian legalitas hukum atas Ketetapan MPR yang di gugat oleh dr Zul. Menurutnya perlu segera dituntaskan agar kejelasan atas kepalsuan yang dijalankan selama ini menjadi terang benderang.


"Mencermati hubungan organik yang seharusnya terjadi antara Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945, ternyata yang terjadi adalah hubungan paradoks dimana batang tubuhnya mengingkari Pancasila sebagai dasar negara, sebab pasal-pasal di dalam batang tubuh telah dijiwai oleh faham liberal kapitalis," pungkasnya menandaskan.(Niko,)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.