BERITA TERKINI

Desa Adat Mungkinkah di Sumatra Selatan

 



H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 




Muara Enim,Khatulistiwa News.com - (26/9) Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang diundang kan pada tanggal 15 Januari 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7.

Di dalam Pasal 1 butir 5 disebut bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal usul,adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya di dalam butir angka 11 pada Pasal 1 disebut adanya istilah Lembaga Adat adalah lembaga yang telah tumbuh dan berkembang dalam sejarah masyarakat hukum adat, berwenang untuk menata dan menyelesaikan permasalahan kehidupan masyarakat setempat.

Pada penjelasan umum UU No.6 tahun 2014 angka 4 berjudul Desa dan Desa Adat . Merumuskan adanya dua jenis Desa yaitu Desa dan Desa Adat.

Dalam hal ini kita fokus pada makna Desa Adat adalah desa yang berkarakter khusus terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, pengolahan sumber daya lokal dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.

Desa adat memiliki hak asal usul sejak Desa adat itu lahir sebagai komunitas asli yang ada di tengah masyarakat.

Desa adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya terbentuk atas dasar teritorial, geneologis dan/atau gabungan. Implementasi dari kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di wilayah NKRI, seperti Huta/nagori di Sumatera Utara,gambong di Aceh, nagari di Minangkabau dan MARGA di Sumatera Selatan,tiuh atau pekon di Lampung,desa Pakraman/desa adat di Bali,Lembang di Toraja,Banua dan Wanua di Kalimantan dan negeri di Maluku.

Dengan demikian jelaslah sudah bahwa walaupun regulasi hukum dengan adanya UU No 6 / 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 ,sejalan dengan butir ketiga Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.142/KPTS/III/1983 Jo Peraturan Daerah nomor 12 tahun'1988. Yang menyebut masyarakat adat dengan Lembaga Adat.

Namun kalau kita dalami beberapa peraturan diatas memang masih harus dipikirkan kembali bahwa desa adat itu memiliki wilayah.Pertanyaannya apakah memungkinkan karena secara juridis batas teritorial marga dalam makna pemerintahan berdasarkan IGO dan IGOB sudah tidak memungkinkan lagi.

Oleh karena itu kita hanya dapat membentuk yang namanya RAPAT ADAT yang dipimpin yang namanya Pemangku Adat.(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.