BERITA TERKINI

Hukum Adat Dalam Studi Sosiologi Hukum

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )




Muara Enim, Khatulistiwanews.com-(15/9) Hukum Adat sudah seharusnya merupakan salah satu pusat perhatian dalam rangka studi hukum dan masyarakat. Artinya studi hukum dan masyarakat itu menghendaki agar pembahasan mengenai hukum senantiasa dikaitkan secara sistematis kepada masyarakat tempat dia berlaku.Dengan demikian, maka ia berbeda dari studi studi yang positif analisis yang berusaha untuk memahami hukum sebagai suatu sistem peraturan yang logis dan konsisten.Oleh karena itu hukum adat sejak awal memang lebih dekat pada suatu pertumbuhan yang alamiah.

Hazairin,hukum adat disebut sebagai hukum yang timbul sendiri dari hubungan hubungan hidup bersama dalam masyarakat.(Hazairin,1974). Dengan bertitik tolak dari rumusan guru besar hukum adat, kiranya cukup jelas kita untuk berpendapat, bahwa studi hukum adat itu membuka kemungkinan yang cukup luas untuk lebih mengkaji nya sebagai suatu lembaga sosial dari pada suatu sistem kaidah kaidah semata.

Dengan mencoba untuk memahami nya sebagai lembaga sosial yang demikian maka dapat dikemukakan pertanyaan pertanyaan antara lain:

1.Bagaimana proses timbul nya hukum adat dari hubungan hidup bersama masyarakat itu

2.Faktor faktor apa yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum adat itu.

3.Apakah hukum adat itu hanya cocok untuk hubungan hubungan dalam kehidupan yang masih sederhana atau juga yang sudah menjadi modern.

4.Apakah masyarakat Indonesia itu lebih sesuai untuk diatur oleh hukum adat sebagai hukum tidak tertulis, ataukah oleh hukum tertulis?

Apakah jawaban mengenai pertanyaan ini berlaku untuk semua sektor kehidupan atau kah hanya untuk sektor sektor tertentu saja.

Demikian, beberapa contoh pertanyaan yang merupakan pertanyaan pertanyaan yang khas dalam studi hukum dan masyarakat.

Apabila diperhatikan, maka untuk menjawab pertanyaan pertanyaan tersebut kita memerlukan bantuan disiplin disiplin ilmu lain seperti sosiologi, antropologi, psikologi, politik dan sebagainya.

Artikel ini dimaksudkan untuk merangsang pemikiran di bidang hukum adat dengan menggunakan pendekatan pendekatan yang lebih luas dan semata mata normatif, oleh karena ia memang sangat sesuai dengan hakikat dari hukum adat itu sendiri.

Pemikiran pemikiran demikian tentu berawal dari kurikulum pendidikan di Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta.Karena selama ini pemahaman tentang hukum tidak tertulis khusus hukum adat masih kurang perhatian.

Pada hal nilai nilai dari Pancasila merupakan cerminan dari hukum adat yang telah hidup sebelum kita merdeka, yang terkristal dalam pidato Bung Karno 1 Juni 1945 , terbentuk piagam Jakarta serta kongres pemuda 28 Oktober 1928 titik akhirnya terumus dalam Pembukaan UUD yang kita sebut Rechtsidee (cita hukum: istilah A.Hamid S.Attamimi).

Cita cita hukum istilah Oka Mahendra.

Malah Prof.Dr.RM.Soeripto,SH dalam pidato pengukuhan guru besar tahun 1969 berjudul Hukum Adat dan Pancasila Dalam Pembinaan Hukum Nasional Indonesia. Menyebut Hukum adat sebagai hukum Pancasila.(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.