Bogor,Khatulistiwa News(02/03) Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata berpesan kepada warga Kelurahan Bondongan yang sudah mendapat sertifikat tanah untuk berhati-hati. Selain menjaga dengan baik sertifikat yang sudah diterbitkan oleh BPN, Dadang menekankan warga agar tidak menjaminkan sertifikat tanah untuk mengambil pinjaman uang, apalagi jika dijaminkan ke bank Emok atau renternir.
Ini diungkapkan Dadang saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah untuk warga Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan. Sertifikat tanah yang diterima warga ini adalah bagian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
“Saya berpesan kepada masyarakat agar menjaga baik-baik sertifikat ini, baik secara fisik jangan sampai rusak dan juga jangan sampai langsung dijadikan agunan pinjaman terutama ke bank emok atau rentenir yang nantinya malah bisa menyebabkan rumah mereka disita oleh pemberi pinjaman,” tegas Dadang.
Dadang sendiri menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor akan terus mendorong program PTSL agar masyarakat bisa memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan tanahnya.
Sementara secara terpisah, Lurah Bondongan, Yanti Maryanti menyatakan sertifikat yang diserahkan kepada warga hari ini berjumlah 72 sertifikat. Sedangkan untuk Kelurahan Bondongan, ada 831 bidang tanah yang telah mengajukan sertifikasi dan masih tersisa sekitar 213 bidang lagi yang belum terealisasi.
"Mudah-mudahan, seluruh pengajuan bisa terselesaikan tahun ini dan semoga program PTSL ini berlanjut setiap tahun diadakan oleh BPN Kota Bogor. Karena sertifikat merupakan legalitas bukti kepemilikan tanah dari seseorang atau pemilik sah yang tertera di sertifikat,” ujarnya.(Ramli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar